Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Mengadakan Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat

Rilis Berita_Djojodiguno RUU MHA 2

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Mengadakan Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Berbagai RUU

Pada Senin, 23 April 2018, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan “Diskusi Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU)” di Ruang Sekip Gadjah Mada University Club. Diskusi tersebut dilatarbelakangi oleh pembahasan beberapa RUU yang sebagian materi pengaturannya berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat tengah berlangsung. RUU tersebut meliputi: 1) RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA), 2) RUU tentang Pertanahan, 3) RUU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati, 4) RUU tentang Mineral dan Batubara, 5) RUU tentang Perkelapasawitan, dan 6) RUU Kehutanan.  Selain RUU PPHMHA, berbagai RUU tersebut menekankan berbagai hak masyarakat adat yang terkait dengan sumber daya alam. Sedangkan dalam RUU PPHMHA, hak masyarakat meliputi juga hak lainnya seperti hak spiritualitas dan hak untuk memiliki identitas budaya. Pembahasan keenam RUU yang tengah berlangsung tersebut memiliki tantangan dari segi substansi pengaturan. Tumpang tindih pengaturan mengenai hak dan keberadaan masyarakat adat yang muncul karena dominannya paradigma sektoralisme perlu disikapi dengan serius.

Selain untuk mengupdate informasi tentang RUU yang akan mengatur tentang hak-hak masyarakat hukum, acara ini juga ditujukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA. yang ke-75, guru besar Fakultas Hukum UGM yang selama ini aktif menekuni dan berbagi pemikiran mengenai Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Hak-hak Masyarakat Adat. Dalam acara tersebut, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA. menyampaikan bahwa ada jalan tengah dari RUU baik yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bahwa seluruh RUU tersebut adalah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan penghormatan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai subyek hukum. Untuk mekanisme pengakuan dan penghormatannya, ketiga RUU tersebut perlu diharmonisasikan satu sama lain.

Selain Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH, MCL, MPA., narasumber dalam diskusi ini adalah Prof. Dr. Hariadi Kartodihardjo, Noer Fauzi Rachman, Ph.D, dan Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Ketiga pembicara tersebut membagikan pengalaman mereka dalam berdinamika dengan isu-isu hak-hak masyarakat hukum adat. Melalui acara ini, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berharap berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU yang akan mengatur tentang hak-hak masyarakat hukum adat dapat menyamakan konsepsi materi muatan pengaturan, sehingga tercipta sistem hukum sumber daya alam yang berkepastian dan berkeadilan. SIP

 

TAGS :  

Latest News

FH UGM Lepas 69 Wisudawan Sarjana Periode II TA 2025/2026

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan/Wisudawati Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (25/2/2026), bertempat di Auditorium …

Call for Abstracts: Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow!

Call for Abstracts Intellectual Property in Cross-Industry: Connect, Innovate, Grow! In the framework of the international conference, we invite scholars, researchers, and practitioners, to submit …

MIH FH UGM Gelar Seminar Internasional Bahas Democratic Backsliding dan Tantangan Konstitusionalisme Global

Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menyelenggarakan International Seminar bertajuk “Democratic Backsliding and the Return of Authoritarianism: Methodological Implications for Constitutional …

Scroll to Top