Sebagai upaya mengenalkan keberadaan Pusat Kajian Hukum Islam dan Kemasyarakatan/PUSHIMAS (Study Center for Islamic Law and Society) di Fakultas Hukum UGM, PUSHIMAS menyelenggarakan kegiatan Islamic Law and Society Discussion Series Third dengan tema pembahasan tentang Pengelolaan Wakaf Saham di Pasar Modal dan Perlindungan Harta Wakaf dengan narasumber Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., dosen pada Departemen Hukum Islam FH UGM. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (23/10/2026), pukul 09.00 WIB – 10.30 WIB secara hybrid format di Ruang IV.II.2 (Ruang Diskusi Pusat Kajian) FH UGM dan melalui saluran Zoom Meeting dan dimoderatori oleh Dzakiy Naufal Ramadhan, mahasiswa S1 FH UGM sekaligus staf Departemen Pelayanan Umat Keluarga Muslim Fakultas Hukum (KMFH) UGM. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 25 peserta secara luring, yaitu mahasiswa S1 dan S2, serta 10 peserta daring yang berasal dari berbagai daerah yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan masyarakat umum.
Kegiatan diskusi tematik yang diselenggarakan PUSHIMAS ini merupakan kegiatan diskusi rutin berkala, yang mengangkat tema-tema hukum Islam kekinian untuk menjawab problematika hukum yang muncul di masyarakat, sekaligus memberikan ruang kepada mahasiswa untuk lebih mengenal perkembangan hukum Islam yang semakin kompleks. Tema pengelolaan wakaf saham di pasar modal dan perlindungan harta wakaf diangkat guna menjawab pesatnya perkembangan keuangan digital yang semakin menghadirkan peluang baru bagi hukum Islam untuk mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat. Kendati demikian, inovasi ini juga menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum, pengelolaan risiko investasi, serta perlindungan harta wakaf agar tidak disalahgunakan atau dialihkan secara tidak sah. Dalam paparannya, Dr. Yulkarnain menegaskan bahwa diperlukan perhatian khusus terhadap prinsip syariah, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hukum positif untuk menjamin pengelolaan wakaf saham yang aman, produktif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Bahkan, ke depan, diperlukan regulasi yang spesifik untuk mengatur wakaf saham secara komprehensif.

Dr. Yulkarnain mengawali paparannya dengan pengertian wakaf dan pengaturannya dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006, serta peraturan terkait lainnya, yang unsurnya berupa wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan, dan jangka waktu. Dalam perkembangannya, salah satu bentuk wakaf produktif adalah wakaf saham, yaitu mewakafkan saham syariah dengan manfaat berupa dividen atau keuntungan investasi (capital gain) yang disalurkan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat. Pihaknya menegaskan bahwa wakaf saham berbeda dengan saham wakaf, karena saham wakaf merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pendanaan proyek wakaf tertentu. Dr. Yulkarnain menegaskan pentingnya pembedaan ini agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Dr. Yulkarnain memaparkan bahwa pengelolaan wakaf saham dilakukan oleh nazhir yang bertugas mengadministrasikan, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta wakaf. Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pencatatan saham diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah sengketa yang sangat mungkin terjadi di kemudian hari. Harta wakaf pada prinsipnya dilarang dijual, dijaminkan, diwariskan, atau dialihkan, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum, oleh sebab itu Dr. Yulkarnain menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional wakaf saham sangat penting untuk ditingkatkan sebagaimana telah dilakukan melalui pelaporan rutin melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), guna memastikan pengelolaan wakaf saham berjalan sesuai prinsip syariah, terlindungi secara hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Selain pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr. Yulkarnain, para peserta juga aktif berdiskusi secara interaktif dalam sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan mengemuka terkait dengan tantangan penerapan prinsip syariah dalam wakaf saham, yang belum banyak diketahui masyarakat luas, khususnya di kalangan umat Islam. Oleh sebab itu, diperlukan sosialisasi secara lebih masif dan meluas kepada masyarakat terkait dengan pengelolaan wakaf saham di pasar modal dan perlindungan harta wakaf.
This Islamic Law and Society Discussion ini dilaksanakan dalam rangka merealisasikan pengajaran serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus berkontribusi nyata dalam pencapaian poin ke-4 SDGs, yaitu pendidikan berkualitas melalui penguatan literasi hukum kritis dalam rangka menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat. Hal tersebut juga sekaligus mewujudkan poin ke-16 SDGs dengan mewujudkan pemahaman yang mendalam terkait hukum dan aspek-aspek perkembangannya di dalam masyarakat, khususnya dalam ranah hukum ekonomi syariah di bidang wakaf saham.
Author : Mastri Imammusadin, S.H.
Editor: Public Relations

