Fakultas Hukum UGM dan Kejati DIY Wujudkan SDGs melalui Pendampingan Penyusunan Peraturan Kalurahan Canden

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH), bekerja sama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan Canden tentang Pungutan Kalurahan. Kegiatan ini diselenggarakan pada Senin (19/10/2026), pukul 08.30–11.15 WIB, bertempat di Ruang Meeting Pusat Kajian, Lantai 2 Gedung 4, Fakultas Hukum UGM.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi DIY, Pemerintah Kalurahan Canden, serta Tim Pendamping Penyusunan Peraturan Kalurahan Canden, dengan menghadirkan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum., sebagai narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara perguruan tinggi, aparat penegak hukum, dan pemerintah kalurahan dalam mendukung pembentukan peraturan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi dan aspek teknis penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan Canden tentang Pungutan Kalurahan. Melalui kegiatan ini, para peserta menelaah kesesuaian dasar hukum, sistematika pengaturan, penggunaan nomenklatur, serta ketentuan mengenai pengelolaan pungutan atas pemanfaatan aset dan jasa usaha kalurahan. Penyusunan peraturan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan asli kalurahan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas aspek pembentukan peraturan, diskusi juga menyoroti sejumlah persoalan praktis yang dihadapi Pemerintah Kalurahan Canden dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset kalurahan. Berbagai masukan diberikan untuk memastikan agar pengaturan mengenai tarif pungutan, mekanisme pemanfaatan aset, pertanggungjawaban, dan penerapan sanksi dapat dilaksanakan secara proporsional serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Hasil pembahasan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan, dengan beberapa ketentuan, khususnya mengenai besaran tarif pungutan, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama unsur pemerintahan kalurahan terkait.

Kegiatan pendampingan berlangsung melalui diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi Pemerintah Kalurahan Canden untuk menyampaikan kendala dan kebutuhan pengaturan yang dihadapi dalam praktik. Melalui pertukaran pandangan antara akademisi, pihak kejaksaan, dan pemerintah kalurahan, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan peraturan yang tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan.

Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kapasitas hukum pemerintah kalurahan. Kegiatan tersebut juga mendukung pencapaian UN Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Melalui kerja sama yang berkelanjutan, Fakultas Hukum UGM dan Kejaksaan Tinggi DIY diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang lebih baik.

Author: Ruth Jessieca

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top