Menyoal Temuan Fasilitas Mewah di Balik Jeruji: Antara Efektivitas Putusan Pemidanaan dan Akuntabilitas Pemasyarakatan

Jumat (22/10/2026), Keluarga Magister Hukum Litigasi (KMHLi), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Diskusi Publik. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang diselenggarakan oleh KMHLI dengan tujuan memfasilitasi dialog konstruktif antara pemangku kepentingan dan masyarakat, mendorong diskusi kritis akademisi dan praktisi dalam rangka merumuskan solusi atas suatu permasalahan hukum.

Diskusi Publik dalam kesempatan kali ini mengangkat tema “Menyoal Temuan Fasilitas Mewah di Balik Jeruji: Antara Efektivitas Putusan Pemidanaan dan Akuntabilitas Pemasyarakatan”. Tema tersebut dipilih seiring dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia pada inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 mengenai dugaan fasilitas hunian mewah bagi warga binaan, yang memunculkan persoalan yang menjadi konsiderasi masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kapasitas dan keahlian dalam membahas tema yang diangkat, yaitu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D., dosen Departemen Hukum Pidana sekaligus Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM, Sri Uswatun Hasanah, S.H., LL.M., sebagai Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman Republik Indonesia, dan Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., sebagai Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.

Dalam paparannya, persoalan yang terjadi dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia bukan merupakan isu baru, melainkan telah menjadi permasalahan struktural, yang mencakup kelebihan kapasitas (overcrowding), penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, keterbatasan pengawasan, hingga dugaan ketimpangan perlakuan antarnarapidana. Berbagai temuan lembaga independen menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih memerlukan atensi yang serius. Dalam konteks ini, temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan putusan pemidanaan, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, dan  transparansi pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menjelaskan bahwa temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berawal dari pemantauan yang menghadapi penolakan akses pada Juni 2026, yang kemudian mendorong pemeriksaan terhadap kesesuaian fasilitas, kesetaraan perlakuan warga binaan, dan transparansi pengelolaan fasilitas. Selain menemukan dugaan ketidaksesuaian peruntukan hunian, Ombudsman RI menyoroti dugaan pungutan liar serta keterbatasan pengawasan eksternal.

Ombudsman RI sangat merekomendasikan terobosan yang bersifat revolusioner dan sistemik, mengingat permasalahan ini telah menjadi persoalan yang bersifat persisten. Ombudsman RI berharap temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ini menjadi momentum yang didorong oleh derasnya atensi masyarakat untuk membenahi persoalan-persoalan yang terjadi dalam lembaga pemasyarakatan.

Kemudian, pada sesi tanya jawab bersama para audiens, dapat disimpulkan bahwa perubahan paradigma dari sistem pemenjaraan menuju sistem pemasyarakatan seharusnya tegas berorientasi pada konsep restoratif, bukan mengarah pada penghukuman yang dilapisi dengan diskriminasi. Oleh karenanya, persoalan yang sifatnya persisten ini perlu diperbaiki dari akarnya yang tentu tidak mudah karena harus menyelaraskan tiga elemen sistem hukum, yaitu Struktur Hukum, Substansi Hukum, dan Kultur Hukum yang menjalar ke sistem peradilan pidana sampai dengan sistem pemasyarakatan.

Melalui Diskusi Publik ini, segenap panitia berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mewujudkan Asas Fiksi Hukum, agar masyarakat semakin kritis dalam mengawasi penerapan hukum yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan guna mendorong terciptanya tatanan kehidupan bermasyarakat yang seimbang dan harmonis.

Kegiatan Diskusi Publik ini juga sejalan dengan komitmen pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions melalui upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan serta penegakan hukum yang adil dan nondiskriminatif. Selain itu, diskusi mengenai kesetaraan perlakuan, perlindungan hak warga binaan, dan pencegahan perlakuan tidak manusiawi turut mendukung SDG 10: Reduced Inequalities, terutama dalam mendorong penghapusan ketimpangan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan. Melalui forum dialog yang melibatkan akademisi, praktisi, dan lembaga pengawas, KMHLi FH UGM berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang berintegritas, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.

Penulis: Frisky Paradipta, S.H. (Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan Keluarga Magister Hukum Litigasi)

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top