Mendorong Tertib Hukum Pemanfaatan Tanah Kalurahan:  Edukasi Risiko Hukum Penggunaan Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal melalui Program Pro Justicia TVRI Yogyakarta

 Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta held a Program Pro Justicia. Pada siaran kali ini, tema yang diangkat mengenai “Tanah Kalurahan untuk Tempat Tinggal dan Akibat Hukumnya”. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat pemerintahan kalurahan mengenai pemanfaatan tanah kalurahan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta risiko hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaannya.

Acara Pro Justicia disiarkan dari studio TVRI Yogyakarta pada Selasa (9/2/2026) mulai pukul 15.00 hingga 16.00 WIB, dengan menghadirkan pembicara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) serta perwakilan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Narasumber yang hadir yakni Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. selaku dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. selaku dosen Departemen Hukum Adat Fakultas Hukum UGM, dan Bibianus Hengky Widhi Antoro, S.H., M.H. selaku Tim Hukum Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Melalui kegiatan ini, para narasumber menyampaikan bahwa tanah kalurahan sebagai tanah milik Kasultanan dan Kadipaten yang dikelola oleh pemerintah kalurahan berdasarkan hak anggaduh memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai penyalahgunaan pemanfaatan tanah kalurahan untuk pembangunan rumah tinggal, villa, homestay, hotel, hingga rumah toko (ruko) yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan regulasi melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan semakin mempertegas larangan penggunaan tanah kalurahan untuk tempat tinggal maupun usaha akomodasi tertentu, sehingga diperlukan pemahaman hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat dan aparat pemerintah kalurahan.

Dalam siaran ini, Pak Sigid membahas implikasi hukum pidana dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan tanah kalurahan, sementara Bu Rima mengulas aspek historis dan filosofis pengelolaan tanah kalurahan dalam perspektif hukum adat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sisi lain, Pak Hengky menjelaskan pertimbangan kelembagaan di balik pengaturan terbaru mengenai pembatasan penggunaan tanah kalurahan untuk tempat tinggal, implementasi pengaturan tanah kalurahan di lapangan, serta mekanisme penyelesaian terhadap penggunaan tanah kalurahan yang selama ini telah terbangun rumah tinggal, villa, homestay, maupun hotel.

Oleh karena itu, melalui siaran Pro Justicia minggu ini, para narasumber berupaya memberikan edukasi hukum mengenai batasan pemanfaatan tanah kalurahan, mekanisme penyelesaian atas penggunaan tanah kalurahan yang tidak sesuai peruntukan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul, termasuk potensi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi. Edukasi ini menjadi penting mengingat telah terdapat berbagai kasus penyalahgunaan tanah kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang berimplikasi pada proses hukum terhadap aparat pemerintah kalurahan dan pihak lain yang terlibat.

Pelaksanaan acara ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya tujuan ke-11 mengenai kota dan permukiman yang berkelanjutan, tujuan ke-16 mengenai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, serta tujuan ke-17 mengenai kemitraan untuk mencapai tujuan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat dan mendorong tata kelola tanah kalurahan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penulis: Ruth Jessieca 

TAGS :  

Latest News

Assessing the Legal Evidentiary Value of Receipts in Land Rights Transfers: A Collaborative Educational Initiative Between UGM Notarial Law Students and a Notary & Land Deed Official (PPAT) Through an RRI Pro 2 Yogyakarta Broadcast

Praktik transaksi jual beli tanah di bawah tangan yang mengandalkan selembar kuitansi bermeterai masih menjadi fenomena yang sangat lazim di tengah masyarakat, khususnya di wilayah …

Building Safe School Spaces through Legal Education: Collaboration between UGM Jakarta Campus and Pertamina Nusantara Regas on Pramuka Island

Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar,) KMMIH UGM (Kampus Jakarta) berkolaborasi dengan Pertamina Nusantara Regas menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk …

Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XIX, Secara Resmi Telah Selesai

Perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIX tahun 2026 resmi ditutup pada hari Sabtu (23/5/2026) yang diselenggarakan secara bauran (hybrid) bertempat di Ruang 3.1.1 …

Scroll to Top