Master in Law Program (LLM) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan kegiatan Workshop International Exposure pada Jumat (13/2/2026), bertempat di Ruang IV.2.1 Fakultas Hukum UGM. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa LLM angkatan 2024 dan 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan atmosfer akademik berstandar internasional serta pemenuhan kewajiban akademik berupa mata kuliah International Exposure.
Workshop ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D., Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., dan Bernadus Purnawan, S.S., yang memaparkan secara komprehensif mengenai arah kebijakan internasionalisasi program studi, ragam kegiatan international exposure, serta prosedur administratif yang harus ditempuh mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Herliana menegaskan bahwa international exposure merupakan bagian integral dari standar akademik Program LLM UGM. Kegiatan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai pemenuhan kewajiban kurikuler, tetapi juga sebagai sarana untuk membekali mahasiswa dengan perspektif hukum global. Hal ini menjadi penting mengingat perkembangan isu hukum yang semakin bersifat lintas negara, seperti sengketa komersial internasional, advokasi hak asasi manusia, hingga harmonisasi regulasi global. Visi yang diusung adalah memastikan seluruh mahasiswa memperoleh pengalaman internasional baik melalui penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan akademik maupun keterlibatan aktif dalam aktivitas berkarakter internasional, termasuk yang diselenggarakan di dalam negeri namun memiliki pengakuan global.
Selanjutnya, Mahaarum menjelaskan bahwa mata kuliah International Exposure berbobot 3 SKS dan bersifat wajib, dengan pelaksanaan yang dirancang secara mandiri oleh mahasiswa sesuai minat dan rencana akademik masing-masing. Berbagai bentuk kegiatan yang dapat dikonversi antara lain student exchange, double degree, presentasi atau partisipasi dalam konferensi internasional, publikasi pada jurnal internasional terindeks, summer course, research stay, magang internasional, kompetisi internasional, hingga keikutsertaan dalam international elective course. Ditekankan pula bahwa setiap rencana kegiatan harus memperoleh persetujuan program studi terlebih dahulu agar dapat diakui sebagai international exposure.
Pada sesi berikutnya, Bernadus memaparkan secara rinci prosedur administrasi dan lini masa pendaftaran untuk berbagai program, termasuk skema double degree dengan University of Glasgow dan Durham University, serta program pertukaran mahasiswa dengan Universiteit Leiden, University of Groningen, dan Geneva Graduate Institute. Selain itu, dijelaskan pula persyaratan dokumen, mekanisme pengajuan proposal kegiatan, hingga kewajiban pelaporan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Diskusi interaktif dalam sesi tanya jawab menunjukkan antusiasme mahasiswa, khususnya terkait pengakuan kegiatan, ketentuan sertifikat, relevansi aktivitas dengan bidang hukum, pembiayaan mandiri, serta pengaturan waktu perkuliahan selama mengikuti program internasional.Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, mekanisme, serta strategi dalam merencanakan dan melaksanakan international exposure secara efektif. Workshop ini sekaligus menegaskan komitmen Master in Law Program Fakultas Hukum UGM dalam mendorong terciptanya lingkungan akademik yang berdaya saing global dan berorientasi pada pengembangan kapasitas mahasiswa di tingkat internasional.
Penulis: Master in Law Program, Fakultas Hukum UGM




