Seminar Nasional UGM Bahas Implikasi Revisi UU BUMN terhadap Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan di MIH UGM (Kampus Jakarta). 

Seminar ini diselenggarakan untuk mengkaji secara mendalam implikasi revisi Undang-Undang BUMN terhadap tata kelola, inovasi bisnis, dan pengawasan keuangan negara. Melalui forum ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih luas tentang konsep negara kesejahteraan serta peran strategis BUMN dalam perekonomian nasional. Seminar ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul, mengeksplorasi potensi solusi dalam pengawasan BUMN, serta mendorong diskusi konstruktif antara akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan guna menciptakan tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Seminar dibuka oleh Muhammad Jibril., S.H., M.PrivateLaw. selaku MC yang mepersilakan Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama memberikan sambutan pembuka. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Prodi dan Sekretaris Prodi MIH UGM (Kampus Jakarta) yaitu Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. dan Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. Kegiatan kemudian diserahkan kepada Febri Diansyah., S.H. selaku moderator sesi pertama yang memandu jalanya diskusi. 

Narasumber pertama, Irene Putrie, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara dan BUMN didasarkan pada berbagai regulasi yang menegaskan kewajiban transparansi dan akuntabilitas. Meskipun aset BUMN dipisahkan dari APBN, statusnya tetap bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengawasan oleh BPK tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip good governance, sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan optimal demi kesejahteraan rakyat. 

Narasumber kedua, Eri Hertiawan S.H., LL.M., MCIArb., AIIArb., menyampaikan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kerugian negara harus didasarkan pada unsur niat jahat (mens rea). Dalam UU BUMN yang baru mengatur pemisahan kekayaan negara, tetapi tidak mengesampingkan UU Tipikor dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Direksi dan Komisaris BUMN harus mematuhi prinsip Good Corporate Governance agar terhindar dari implikasi hukum yang dapat merugikan negara dan perusahaan.

Narasumber selanjutnya, Eddie Widiono yang merupakan Direktur Utama PT. PLN (Persero) 2001 – 2008, memaparkan Indonesia saat ini berada di tengah transisi besar dalam sektor energi, khususnya dengan meningkatnya adopsi kendaraan listrik dan digitalisasi industri kelistrikan. Perubahan dalam UU BUMN, dari UU No. 19 Tahun 2003 ke UU No. 1 Tahun 2025, mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adaptif dan inovatif. Regulasi ini memberikan peluang bagi BUMN untuk memperkuat peran dalam riset dan pengembangan, mempercepat investasi, serta berkolaborasi dengan sektor swasta dan akademisi. 

Narasumber terakhir, Dr. Albertina Ho S.H., M.H., menyampaikan  BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian negara, namun secara hukum, keuntungan dan kerugiannya tidak otomatis dianggap sebagai keuangan negara. Hal ini menjadi krusial dalam kaitannya dengan UU Tipikor, terutama dalam menentukan tanggung jawab hukum atas dugaan kerugian negara. Regulasi BUMN menegaskan prinsip tata kelola yang baik, melarang penyalahgunaan wewenang, serta mengatur penerapan business judgment rule untuk menilai kebijakan Direksi dan Komisaris. Meskipun BUMN bukan penyelenggara negara, pegawai BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai aparatur negara dalam ranah hukum Tipikor. 

Sesi kedua dimoderatori oleh Umar Mubdi., S.H., M.A. yang mengatur jalanya diskusi yang disampaikan oleh Dr. Anas Puji Istanto., S.H., M.H., Lakso Anindito, S.H., LL.M, dan Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. 

Dalam pemaparan materinya Anas Puji menyampaikan kerugian negara dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik dalam keuangan negara maupun BUMN. Penting untuk membedakan antara kerugian akibat korupsi dan kesalahan pengelolaan tanpa unsur pidana. Pengelolaan BUMN tetap mengikuti hukum privat dengan transparansi dan akuntabilitas guna menjaga keseimbangan kepentingan publik dan bisnis. 

Kemudian pada kesempatan yang sama, Lakso Anindito mengatakan Revisi UU BUMN memberikan kepastian hukum bagi Direksi dan manajemen dalam mengambil keputusan bisnis, terutama terkait penerapan business judgment rule. Regulasi ini memperjelas batasan antara kerugian bisnis dan tindak pidana korupsi, dengan tetap menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Meski begitu, tantangan dalam membuktikan unsur melawan hukum tetap ada, sehingga pendekatan hukum yang cermat diperlukan agar kebijakan ini efektif tanpa menghambat pengambilan keputusan strategis. 

Terakhir, Sigid Riyanto menyampaikan korupsi di BUMN merupakan permasalahan serius yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, mencerminkan adanya praktik sistemik di berbagai sektor. Status kekayaan BUMN masih menjadi perdebatan hukum, antara kepemilikan negara dan prinsip tata kelola korporasi. Oleh karena itu, reformasi pengawasan dan penerapan prinsip business judgment rule yang transparan sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola BUMN yang profesional serta mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.Melalui seminar ini, diharapkan seluruh peserta, baik mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, maupun pemangku kepentingan, dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi revisi Undang-Undang BUMN terhadap tata kelola perusahaan negara, inovasi bisnis, serta pencegahan korupsi. Diskusi yang dihadirkan diharapkan mampu menghasilkan wawasan kritis serta rekomendasi solusi yang aplikatif bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam memastikan BUMN tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional tanpa mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, diharapkan seminar ini dapat mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dalam melakukan kajian akademik dan berkontribusi dalam pengembangan kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Penulis: Ramzy Oansa Ilham/Debby Citra Dewi (MIH Kampus Jakarta)

TAGS :  

Latest News

FH UGM dan Perum PERURI Gelar Penyuluhan Hukum UU PDP untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Data

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung Mulya, Karawang, Jawa …

Fakultas Hukum UGM Resmi Melepas Sebanyak 60 Wisudawan Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2024/2025

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar acara Pelepasan Wisudawan Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2024/2025 di Auditorium, pada Rabu, (26/2/2025). Terdapat 60 wisudawan program …

Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Jadi Delegasi dalam HPAIR Harvard Conference 2025

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Aisyah Adibah Hasmiar, menjadi salah satu delegasi terpilih dalam Harvard Project for Asian and International Relations (HPAIR) …

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. …

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar acara Pelepasan Wisudawan Program Sarjana Periode II Tahun Akademik 2024/2025 di Auditorium, pada Rabu, (26/2/2025). Terdapat …

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Aisyah Adibah Hasmiar, menjadi salah satu delegasi terpilih dalam Harvard Project for Asian and …

Scroll to Top