Selasa (26/11/2024), Departemen Bisnis FH UGM bersama dengan Magister Bisnis Hukum dan Kenegaraan (MHBK), Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), dan Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) menyelenggarakan seminar mengenai Hak Paten yang berjudul “Perubahan Undang-Undang Hak Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia?”
Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai institusi yang terdiri dari Prof. Dr. Otto Hasibuhan, S.H., M.H. (Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL. (Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI), Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBarb. (Pembina APHKI dan Guru Besar FH Universitas Padjadjaran), dan Prof. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D. (Sekretaris Direktorat Pengembangan Usaha UGM) dengan moderator Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Departemen Bisnis FH UGM).
Dalam presentasinya, para narasumber membahas perubahan signifikan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten dimana mencerminkan upaya Indonesia untuk menyesuaikan sistem patennya dengan perkembangan nasional maupun internasional. Beberapa poin penting dalam perubahan UU Paten ini meliputi penambahan definisi baru terkait “Pengetahuan Tradisional” dan “Sumber Daya Genetik,” pembaruan ketentuan terkait invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun, penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination), pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Perubahan-perubahan ini merupakan upaya Indonesia untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangannya dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia.
Penulis : Grazie Irene Filia & Nabiel Harits Pratama (Part Timer Departemen Hukum Bisnis)
Editor: PR