Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang pengelolaan sampah berkelanjutan di Balai Desa Kalurahan Banjararum Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, pada Rabu (2/10/2024), pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.
Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menjadi narasumber dalam acara penyuluhan tersebut, yaitu Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum. dan Dr. Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum. Selain itu, ada pula narasumber dari kalangan penggiat sampah, yakni Farid Fakhrudin, S.S. Adapun peserta dalam penyuluhan itu merupakan perangkat desa setempat serta pegiat lingkungan yang bergerak di bank sampah.
Seperti diketahui, Kalurahan Banjararum menjadi salah satu wilayah yang berkembang pesat di Kapanewon Kalibawang, baik dari segi ekonomi, sosial, budaya dan pendidikan. Hal ini menimbulkan suatu tantangan terutama di bidang penanganan masalah sampah yang dihasilkan dari berkembangnya aspek-aspek tersebut.
Permasalahan yang dihadapi di sana saat ini, yakni pengelolaan sampah di TPS belum berjalan optimum, kebanyakan masyarakat masih menangani timbulan sampah secara sendiri-sendiri dengan membakar sampah di lingkungan rumahnya. Selain itu, dalam kegiatan sortir sampah plastik masih terdapat sampah yang “tidak laku dijual” dan pengelolaannya dengan cara dibakar.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, pencemaran udara, dan mengabaikan potensi ekonomi sampah. Berangkat dari hal itu, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum tentang pengelolaan sampah berkelanjutan untuk meminimalkan risiko kesehatan sekaligus pemanfaatan sampah yang dapat meningkatkan pendapatan (bernilai ekonomi) dari sampah yang selama ini tidak laku dijual.
Pengelolaan sampah berkelanjutan ini tentunya juga sangat berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu serangkaian tujuan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mencapai kehidupan yang lebih baik dan lebih berkelanjutan bagi semua orang di planet ini. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat mempengaruhi tercapainya target SDGs, terutama SDGs ke-3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), 6 (Air bersih dan Sanitasi Layak), 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), 13 (Penanganan Perubahan Iklim), 14 (Ekosistem Laut), dan 15 (Ekosistem Daratan). Sampah yang dikelola dengan berkelanjutan dapat mengurangi pencemaran udara sehingga dapat meningkatkan kehidupan yang sehat dan Sejahtera, juga sebagai salah satu cara untuk mengurangi perubahan iklim, meningkatkan ekonomi Masyarakat.
Terkait dengan SDGs ke-12, SDGs ini untuk memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan secara global dengan fokus pada efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan promosi praktik produksi yang ramah lingkungan. Dalam mencapai target SDGs ke-12 ini diperlukan peran serta dan komitmen dari berbagai pihak, baik dari Pemerintah, sektor swasta, pelaku bisnis dan industri, serta masyarakat.
Dengan adanya peran serta dari berbagai pihak yang harus bersikap proaktif, dengan terus menerus melakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai pengelolaan sampah yang berkelanjutan, tentu akan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat. Hasil nyata yang didapatkan adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang sampah, masyarakat juga menyadari dan mulai membiasakan diri untuk memilah sampah organik dan anorganik sebagai kunci awal penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle).Penulis: Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum. (Departemen Hukum Lingkungan)
Editor: PR