Perlindungan Hukum Bagi Pekerja atau Buruh di Usaha Mikro dan Kecil
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Menyediakan kerangka kerja umum tentang hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, termasuk UMK.
- Mengatur tentang upah minimum, waktu kerja, cuti, dan kondisi kerja lainnya.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Menetapkan kebijakan pengupahan termasuk upah minimum yang harus dipatuhi oleh UMK.
- Menjamin bahwa pekerja di UMK mendapatkan upah yang layak.
4.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Mengatur tentang pelatihan kerja dan produktivitas untuk pekerja di UMK.
- Memberikan pedoman tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
5.Inspeksi dan Penegakan Hukum
- Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan inspeksi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan UMK terhadap peraturan ketenagakerjaan.
- Penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran hak pekerja, termasuk pemberian sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan.
Visi: Menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman untuk semua pekerja di sektor usaha mikro dan kecil (UMK). Tim Kami Tim kami terdiri dari para profesional yang berdedikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di UMK. Kami memiliki pengalaman luas di bidang ketenagakerjaan dan hukum.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengatur pelatihan kerja dan produktivitas untuk pekerja di UMK. Ini juga memberikan pedoman tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Workers' Social Security
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja di UMK, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Regulasi
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha. Ini mencakup peraturan mengenai upah minimum, waktu kerja, cuti, dan kondisi kerja lainnya.
Hak Pekerja
Minimum Wage
Pekerja di UMK berhak mendapatkan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upah minimum ini ditujukan untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Waktu Kerja dan Cuti
Pekerja berhak atas waktu kerja yang wajar, yaitu maksimal 40 jam per minggu, dan berhak atas cuti yang layak, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti hamil bagi pekerja wanita. Ini penting untuk keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi pekerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
UMK wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Ini termasuk menyediakan pelatihan K3, peralatan keselamatan yang memadai, dan memastikan bahwa tempat kerja bebas dari bahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit.
Jaminan Sosial
Pekerja di UMK berhak mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Ini memberikan jaminan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka dalam hal terjadi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan.
Program Pemerintah
Program Pelatihan Kerja
Pemerintah menyediakan berbagai program pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas pekerja di UMK. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mereka dapat berkontribusi lebih baik terhadap perkembangan UMK.
Dukungan Pembiayaan
Pemerintah menyediakan berbagai skema pembiayaan dan subsidi untuk membantu UMK dalam meningkatkan operasional mereka. Ini termasuk pinjaman dengan bunga rendah, subsidi untuk pelatihan, dan bantuan lainnya.
Program Jaminan Sosial
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menyediakan program jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja di UMK.
Pendampingan dan Konsultasi
Pemerintah menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi bagi pengusaha UMK untuk membantu mereka mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Sumber Daya
Panduan Hukum
Kami menyediakan panduan hukum yang dapat membantu pekerja dan pengusaha UMK memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen dan Formulir
Di sini Anda dapat mengunduh berbagai dokumen dan formulir yang diperlukan untuk berbagai keperluan terkait ketenagakerjaan di UMK.
Kontak Lembaga Terkait
Daftar kontak lembaga terkait yang dapat membantu pekerja dan pengusaha UMK dalam mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan.
Artikel dan Berita
Kami menyediakan artikel dan berita terbaru tentang ketenagakerjaan, regulasi baru, dan informasi lain yang relevan bagi pekerja dan pengusaha UMK.

LGS FH UGM, PANDEKHA, and LSJ Submit Amicus Curiae to Surakarta District Court in Case Concerning Criminalization of Solidarity Action
Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM) bersama Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA FH

LGS FH UGM Submits Amicus Curiae to South Jakarta District Court, Raises Concerns over Termination of Sexual Violence Investigation
Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM) mengajukan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Pengadilan

Inheritance Should Not Be Delayed: KMFH UGM Educates the Public on the Importance of Prompt Inheritance Distribution
Keluarga Muslim Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMFH UGM) kembali menghadirkan penyuluhan hukum bagi masyarakat melalui program Santai Siang di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro

Training on Feminist Research Methodology and Iftar Gathering
Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Pelatihan tentang Metodologi Penelitian Feminis dan Buka Puasa Bersama pada Selasa, 18

Sharing Session Series 3: "Implementation of Ministry of Religious Affairs Decree No. 91 of 2025 on Child-Friendly Islamic Boarding Schools in Addressing Violence within Pesantren"
Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Sharing Session Seri 3 sebagai forum berbagi hasil penelitian LGS, dengan mengangkat

Coordination Meeting Between LGS FH UGM and the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan): Discussing Critical Issues in the Revision of the Human Rights Bill (RUU HAM)
Rabu (29/7/2026), Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melaksanakan rapat koordinasi bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas

