Puskaha Djojodigoeno Selenggarakan Diskusi Publik “Dinamika Penguasaan Tanah Yang Berasal Dari Hukum Adat”

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno (Puskaha Djojodigoeno) menyelenggarakan diskusi publik pada Kamis (9/11) di Ruang Sidang Pusat Kajian Fakultas Hukum UGM. Diskusi mengankat isu penting dinamika penguasaan tanah yang berasal dari hukum adat. Topik ini bagian dari pendapat hukum sahabat pengadilan (Amici Curiae Brief) yang disampaikan oleh Puskaha Djojodigoeno untuk Gregorius Jeramu, Putusan No. 10/Pid.sus-TPK/2023/PT Kpg. Pendapat hukum ini disampaikan untuk membantu Majelis Hakim pada tingkat kasasi yang menangani perkara dalam memperkuat pertimbangan hukum terkait penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap penguasaan tanah adat perorangan dan hukum adat yang mengaturnya.

Majelis hakim dalam putusan No. 10/Pid/Sus-TPK/2023/PT Kpg memutuskan bahwa Gregorius Jeramu terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi atas tanah adat yang dimilikinya dikarenakan Gregorius tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Namun demikian, Gregorius telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun. Putusan tersebut dianggap menegasikan keberlakuan hukum adat, termasuk penguasaan tanah menurut hukum adat atau jamak dikenal hak ulayat. Kekeliruan pemahaman ini, di lapangan akan berpotensi memperluas definisi/ cakupan apa yang disebut dengan tanah negara. 

Terdapat 2 poin utama dalam pendapat hukum yang disampaikan oleh Puskaha Djojodigoeno. Pertama, bidang-bidang tanah yang sudah dibagikan atau dikuasai oleh perseorangan anggota masyarakat hukum adat dan hukum adat masih berlaku kepada tanah-tanah tersebut, maka itu masih merupakan tanah adat/ tanah ulayat. Kedua, tanah-tanah yang tidak atau belum terdaftar tidak mutatis mutandis menjadi tanah negara.

Diskusi dihadiri oleh para mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Antusiasme mahasiswa terhadap perkembangan isu hukum tanah adat sangat besar. Saling tukar pikiran dan perspektif yang beragam disampaikan oleh para peserta. Dengan adanya diskusi ini, Puskaha Djojodigoeno ikut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals SDGs poin ke 4 (pendidikan bekualitas) dan 15 (kehidupan daratan). Adapun Amici Curiae Brief Puskaha Djojodigoeno dapat diakses pada link berikut:  http://ugm.id/AmiciPutusan10PidSusTPK2023PTKpg .

 

Author Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno

TAGS :  

Latest News

FH UGM dan LPKA Yogyakarta Gelar Penyuluhan Hukum untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Rabu (26/11/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta telah sukses …

Simposium Puskaha Djojodigoeno–HuMa Bahas Peran Negara dalam Konflik SDA dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama Perkumpulan HuMa sukses menyelenggarakan Simposium “Peran Negara dalam Produksi & Reproduksi Konflik …

Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM Bersama Pengurus Pusat IPPAT Selenggarakan Pembekalan dan Sosialisasi Magang Calon Anggota Luar Biasa IPPAT

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM, bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), menggelar Pembekalan dan Sosialisasi Magang Calon …

Scroll to Top