Puskaha Djojodigoeno Selenggarakan Diskusi Publik “Dinamika Penguasaan Tanah Yang Berasal Dari Hukum Adat”

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno (Puskaha Djojodigoeno) menyelenggarakan diskusi publik pada Kamis (9/11) di Ruang Sidang Pusat Kajian Fakultas Hukum UGM. Diskusi mengankat isu penting dinamika penguasaan tanah yang berasal dari hukum adat. Topik ini bagian dari pendapat hukum sahabat pengadilan (Amici Curiae Brief) yang disampaikan oleh Puskaha Djojodigoeno untuk Gregorius Jeramu, Putusan No. 10/Pid.sus-TPK/2023/PT Kpg. Pendapat hukum ini disampaikan untuk membantu Majelis Hakim pada tingkat kasasi yang menangani perkara dalam memperkuat pertimbangan hukum terkait penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap penguasaan tanah adat perorangan dan hukum adat yang mengaturnya.

Majelis hakim dalam putusan No. 10/Pid/Sus-TPK/2023/PT Kpg memutuskan bahwa Gregorius Jeramu terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi atas tanah adat yang dimilikinya dikarenakan Gregorius tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Namun demikian, Gregorius telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun. Putusan tersebut dianggap menegasikan keberlakuan hukum adat, termasuk penguasaan tanah menurut hukum adat atau jamak dikenal hak ulayat. Kekeliruan pemahaman ini, di lapangan akan berpotensi memperluas definisi/ cakupan apa yang disebut dengan tanah negara. 

Terdapat 2 poin utama dalam pendapat hukum yang disampaikan oleh Puskaha Djojodigoeno. Pertama, bidang-bidang tanah yang sudah dibagikan atau dikuasai oleh perseorangan anggota masyarakat hukum adat dan hukum adat masih berlaku kepada tanah-tanah tersebut, maka itu masih merupakan tanah adat/ tanah ulayat. Kedua, tanah-tanah yang tidak atau belum terdaftar tidak mutatis mutandis menjadi tanah negara.

Diskusi dihadiri oleh para mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Antusiasme mahasiswa terhadap perkembangan isu hukum tanah adat sangat besar. Saling tukar pikiran dan perspektif yang beragam disampaikan oleh para peserta. Dengan adanya diskusi ini, Puskaha Djojodigoeno ikut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals SDGs poin ke 4 (pendidikan bekualitas) dan 15 (kehidupan daratan). Adapun Amici Curiae Brief Puskaha Djojodigoeno dapat diakses pada link berikut:  http://ugm.id/AmiciPutusan10PidSusTPK2023PTKpg .

 

Author Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno

TAGS :  

Latest News

Seminar Nasional Kolaborasi Prodi Magister Kenotariatan dan Departemen Hukum Perdata

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan Hukum Kontrak di …

Angkat Topik Tindak Pidana Korporasi di Bidang Perpajakan, I Made Walesa Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. M. Hawin S.H., …

Tim Nakamoto Berhasil Raih Juara 3 dalam HIMSLAW Legal Competition BINUS

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Prodi …

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan …

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. …

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture “Sharia Economic Dispute Resolution (Comparative Study Between Indonesia and Malaysia)” pada …

Scroll to Top