Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap masyarakat, Aprilita Putri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM tahun 2021 dan tim, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Konsekuensi Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Prosedur Pelaporannya.” Kegiatan ini diadakan Jumat (1/09/2023) bertempat di SMA Stella Duce 1 Yogyakarta.

Dalam kegiatan ini, Aprilita Putri memberikan materi yang mencakup berbagai aspek terkait kekerasan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik, dengan fokus pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KBGO). Materi disusun dengan seksama, mencakup pemahaman UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, contoh kasus pelecehan seksual, dan prosedur pelaporan ke berbagai lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta kantor polisi.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan hangat dari penyelenggara, diikuti dengan penyampaian materi yang informatif dan relevan oleh Aprilita Putri dan tim penyuluh. Peserta, yang merupakan siswi SMA Stella Duce 1 Yogyakarta, aktif terlibat dalam sesi tanya jawab, menunjukkan minat mereka terhadap isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, khususnya mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga mengimplementasikan tujuan pendidikan berkualitas dan keadilan sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 dan 16. Hal ini sesuai dengan semangat program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023 yang diinisiasi oleh PKBH UGM. Aprilita Putri, sebagai salah satu penerima hibah, menjalankan programnya dengan penuh dedikasi untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan tentang konsekuensi hukum kekerasan seksual berbasis elektronik semakin tersebar luas. Masyarakat diharapkan dapat lebih sadar akan hak-hak mereka dan prosedur yang harus diikuti dalam melapor jika mengalami kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini juga merangsang kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama melalui lembaga-lembaga yang ada.

Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Editor: Public Relations

TAGS :  

Latest News

UGM Faculty of Law, NRGS, and PT Pertamina (Persero) Continue the 2026 Pertamina Mini Master of Law Program in Its Second Week of Learning

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui …

BLC of UGM Faculty of Law Collaborates with RRI Pro 2 Jogja to Promote MSME Legal Literacy through Legal Education Broadcast

Rabu (6/5/2026), Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan RRI 2 Pro Jogja menyelenggarakan Siaran Penyuluhan Hukum bertajuk “UMKM Naik Kelas: Usaha …

Contract Drafting Competition Piala Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. dan Piala Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S

Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada telah sukses menyelenggarakan rangkaian Lomba Contract Drafting sebagai bagian dari 3rd Universitas …

Scroll to Top