Ujian Terbuka, Siti Kunarti Paparkan Pengadilan Hubungan Industrial

IMG_1793

Kehadiran UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberi harapan terciptanya lembaga penyelesaian perselisihan yang bisa memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. UU tersebut menggantikan UU Nomor 22 tahun 1957 tantang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan yang sudah tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat industrial.

Salah satu cara penyelesaian permasalahan industrial dalam UU Nomor 2 Tahun adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, hingga saat ini, keberadaan PHI masih menuai kritik. Keberadaan PHI yang tidak dekat dengan masyarakat menjadikan waktu dan biaya sebagai permasalahan utama.

Tidak setiap kabupaten memiliki PHI sehingga masyarakat harus ke provinsi. Ketika para pihak tidak puas dengan putusan PHI, harus mengajukan kasasi ke MA yang artinya para pihak kembali membutuhkan waktu untuk mendapatkan putusan. Sayangnya tidak setiap putusan bisa dilaksanakan karena tidak memiliki kekuatan mengikat secara sosiologis.

“Mereka (pekerja buruh) menginginkan penyelesaian cepat. Tetapi melalui PHI justru semakin lama,” ujar Siti Kunarti, S.H., M.Hum. dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (19/7).

Dosen Universitas Jenderal Soedirman ini menyimpulkan dalam desertasinya yang berjudul “Eksistensi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam Sistem Peradilan di Indonesia” bahwa PHI sudah tidak diperlukan lagi karena sudah tidak sesuai dengan filosofi pembentukannya. Ia mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial cukup dilakukan secara di luar pengadilan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Melalui penyelesaian non litigasi tersebut, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan win-win solution.

Namun demikian, keberadaan PHI bukan suatu yang sia-sia. PHI bagi masyarakat industrial dapat menjadi jalan penyelesaian perselisihan terakhir apabila upaya non litigasi tidak terpenuhi. “ Akan tetapi apa yang diharapkan peker, buruh, atau masyarakat industrial termasuk dalam hal ini adalah pengusaha, ternyata belum optimal,” pungkas wanita yang meraih gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan itu. (Lita)

TAGS :  

Latest News

Delegasi Fakultas Hukum UGM Raih Juara 1 di HIMSLAW Legal Competition 2024

Delegasi El-Asah dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 1 dalam HIMSLAW Legal Competition 2024, sebuah ajang kompetisi …

Seminar Nasional Kolaborasi Departemen Hukum Bisnis Bahas Hak Paten

Selasa (26/11/2024), Departemen Bisnis FH UGM bersama dengan Magister Bisnis Hukum dan Kenegaraan (MHBK), Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), …

Musyawarah Proker, Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Fokuskan Pengabdian di DTPK

Jumat (23/11/24) Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan (KMMHKes) melaksanakan musyawarah program kerja tahun 2024-2025. Dihadiri oleh Plt Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. Heribertus Jaka …

Delegasi El-Asah dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 1 dalam HIMSLAW Legal Competition 2024, …

Selasa (26/11/2024), Departemen Bisnis FH UGM bersama dengan Magister Bisnis Hukum dan Kenegaraan (MHBK), Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement …

Jumat (23/11/24) Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan (KMMHKes) melaksanakan musyawarah program kerja tahun 2024-2025. Dihadiri oleh Plt Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan …

Prodi Doktor Ilmu Hukum selenggarakan kuliah tamu pada Sabtu (23/11/2024). Kuliah tamu ini diikuti mahasiswa dari prodi Doktor Ilmu Hukum yang mengambil …

Scroll to Top