Inkonsistensi Pembatasan Hak Kasasi dalam Sistem Peradilan TUN

IMG_0709

Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) merupakan dasar pembatasan hak kasasi yang bersifat objektif atas perkara tata usaha negara (TUN). Dalam praktiknya, ketentuan yuridis ini dalam sistem peradilan TUN tidak terbebas dari permasalahan. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. ketika mempertahankan desertasinya pada Sabtu (9/4) yang berjudul “Pembatasan Hak Kasasi dan Konsekuensi Hukum bagi Pencari Keadilan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia” menerangkan bahwa ada inkonsistensi dari pembatasan hak kasasi tersebut.

Hal itu terjadi karena ada perbedaan penafsiran dalam mengartikan pejabat negara dan jangkauan keputusan yang termaktub dalam pasal a quo. Dalam susunan peraturan perundang-undangan, istilah yang dipakai adalah pemerintah daerah. Bahkan bila menilik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, gubernur, bupati, mau pun walikota, masuk kategori pejabat negara. Berkaitan dengan ruang lingkup, MA sudah membatasi sebagai produk kebijakan desentralisai. Padahal pengertian desentralisasi secara teoritis pun beragam, secara teritorial, budaya, atau norma.

Terdapat dua implikasi yang diuraikan promovendus terkait penerapan pembatasan hak kasasi yang dapat berimplikasi secara negatif bagi para pencari keadilan (justitiabelen). Pertama, ketika perkara TUN yang seharusnya tidak dibatasi, mengalami pembatasan. Kedua, ketika perkara TUN yang terkualifikasi dalam pasal a quo, malah tidak dibatasi. “Kedua hal ini yang dalam praktik tidak ada perlindungan hukum bagi pencari keadilan apabila ketua (pengadilan tingkat pertama) melanggar ketentuan tesebut,” jelasnya saat menjawab pertanyaan Prof. Dr. Muchsan, S.H. selaku promotor ujian terbuka.

Terhadap permasalahan di atas, Hakim Yustisial MA itu berkesimpulan ada beberapa langkah hukum yang dapat diambil agar pengaturan dan pelaksanaan pembatasan hak kasasi dapat memberi perlindungan hukum bagi para pencari keadilan. Salah satunya dengan perumusan ketentuan yang tegas tentang objek TUN apa yang mengalami pembatasan serta bagaimana proses beracaranya. Tujuannya, selain untuk menjamin kepastian hukum juga untuk meningkatkan keadilan substansial dan keadilan prosedural dalam perwujudan peradilan TUN yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Jati/Lita)

TAGS :  

Latest News

Seminar Nasional Kolaborasi Prodi Magister Kenotariatan dan Departemen Hukum Perdata

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan Hukum Kontrak di …

Angkat Topik Tindak Pidana Korporasi di Bidang Perpajakan, I Made Walesa Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. M. Hawin S.H., …

Tim Nakamoto Berhasil Raih Juara 3 dalam HIMSLAW Legal Competition BINUS

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Prodi …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Presentasi Call for Paper pada Selasa (7/05/2024). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari 2nd Universitas …

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan …

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. …

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini …

Scroll to Top