Pada masa pandemic COVID-19 tahun 2020, sejumlah perusahaan kenamaan beberapa waktu belakangan kerap menjadi pembahasan karena tersandung gugatan pailit maupun sengketa hukum lainnya yang dilayangkan oleh berbagai pihak yang dirugikan. Salah satu sengketa yang kerap diajukan ialah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Setidaknya dalam dua bulan terakhir (Februari– Maret 2021), terdapat lima perusahaan yang memiliki sengketa dan diproses pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terdiri dari PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Trans Retail Indonesia, dan PT Ace Hardware IndonesiaTbk (ACES) (Kompas,2020). Hal yang sama juga terjadi pada perusahaan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dimana digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit oleh PT Graha Megah Tritunggal pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PNNiagaJkt.Pst (Detik,2020).
Kepailitan juga dijelaskan oleh ISDA (International Swap and Derivatives Association) sebagaimana dikutip oleh Hadad (2003) adalah terjadinya salah satu kejadian-kejadian berikut ini:
- Perusahaan yang mengeluarkan surat hutang berhenti beroperasi (pailit);
- Perusahaan tidak solven atau tidak mampu membayar utang;
- Timbulnya tuntutan kepailitan;
- Proses kepailitan sedang terjadi;
- Telah ditunjuknya receivership; dan
- Dititipkannya seluruh asset pada pihak ketiga.
Berdasarkan kasus-kasus diatas, kepailitan dapat terjadi karena adanya gugatan atas pailit. Kondisi tersebut mencerminkan tingkat kesulitan keuangan perusahaan yang tinggi. Hal ini dapat terjadi karena ketidakmampuan manajemen perusahaan untuk menjalankan fungsi manajemen sehingga mengancam keberlangsungan usaha. Dengan kata lain, tata kelola perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya dimana Dewan Komisaris dan Komite Audit sebagai internal monitoring mechanism memiliki peran untuk mendeteksi potensi untuk mendeteksi kepailitan secara dini.
Oleh karenanya, dibutuhkan peran external monitoring yang dilakukan oleh auditor independen dalam hal ini kantor akuntan publik (KAP). Dikarenakan auditing dapat memberikan nilai maupun manfaat bagi para pengambil keputusan suatu perusahaan terkait kualitas informasi laporan keuangan perusahaan, maka peran audit dapat mendeteksi kemungkinan kebangkrutan suatu perusahaan.
Melalui survei yang disebar oleh tim KMMIH UGM Jakarta pada tanggal 1 April-7 April 2021, dari total responden 34 (tiga puluh empat) orang, terdapat mayoritas responden dengan jumlah 55,9% responden memilih tema ekonomi hukum. Dengan mempertimbangkan topic ekonomi hukum yang diminati, tim KMMIH UGM Jakarta melakukan beberapa riset mengenai topik yang sedang hangat untuk diangkat dan dibahas bagi mahasiswa/i magister hukum UGM Jakarta.