Sekretariat Komite Stabilitas Keuangan (KSSK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM mengadakan kegiatan webinar bertajuk “Sosialiasi UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK): Sistem Keuangan Indonesia dan Kerangka Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” pada Selasa, 13 April 2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada pukul 09.00-11.30 WIB melalui Zoom Webinar dan dihadiri oleh 230 peserta.
Sosialiasi yang dilakukan kepada masyarakat dari berbagai elemen; baik pemangku kepentingan, mahasiswa akademisi, dan praktisi mengenai UU PPKSK ini bertujuan agar penerapan dari UU a quo dapat berjalan dengan lebih maksimal. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mengenalkan peran Sekretariat KSSK serta memperluas pandangan peserta mengenai kondisi dan risiko terkait stabilitas sistem keuangan beserta tantangan yang akan dihadapi di masa depan.
Terdapat 3 orang narasumber yang dihadirkan untuk mengisi sosialisasi ini, yaitu Prof. Dr. Nindyo, S.H., M.S., (Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM), Abdurohamn, S.E., Ph.D. (Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan Sekretariat KSSK), dan Dr. Ihda Muktiyanto, S.E., M.Sc (Direktur Manajemen Risiko dan Hukum Sekretariat KSSK). Adapun yang berperan sebagai moderator ialah Bob Arfan, S.H., LL.M, (Kepala Divisi Hukum Sekretariat KSSK).
Sebelum masuk ke sesi pemberian materi, agenda pertama kegiatan adalah pemberian sambutan oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., selaku Dekan Fakultas Hukum UGM dan oleh Arif Baharudin S.E., M.B.A., C.A., selaku Sekretaris Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Prof. Dr. Nindyo, S.H., M.S., sebagai narasumber pertama membawa materi dengan judul “Deseminasi UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Keuangan.” Secara garis besar, Prof. Nindyo menjelaskan mengenai kemungkinan tantangan kedepan yang akan dihadapi di sektor keuangan, pengalaman Indonesia menghadapi krisis keuangan sebagai suatu pembelajaran, dan kehadiran Sekretariat KSSK beserta perkembangan regulasi UU PPKSK.
Selanjutnya, pemaparan kedua oleh Abdurohman, S.E., M.Sc., Ph.D membawa materi dengan judul “Pandemi Covid-19: Respons Kebijakan Dan Kinerja Makro – Finansial Indonesia”, yang mana dalam pemaparannya tersebut dijelaskan mengenai respons pemerintah dalam menanggulangi dinamika ekonomi tahun 2020 selama krisis Pandemi Covid-19 dan tantangan pemulihan ekonomi.
Pemaparan terakhir oleh Dr. Ihda Muktiyanto, S.E., M.Sc dengan materi berjudul “Kerangka Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan” ini membahas latar belakang dan substansi RUU PPKSK, kerangka kebijakan pengaturan lembaga keuangan sebagai pengawas dan regulator dalam menangani krisis sistem keuangan, serta peran dan wewenang KSSK.
Setelah materi telah disampaikan oleh ketiga narasumber, berikutnya dilaksanakan sesi tanya jawab, lalu kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.