Rabu (5/2/2025), Sri Wiyanti Eddyono, Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), diundang sebagai narasumber dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Kegiatan ini terlaksana dengan dukungan The Canada Fund for Local Initiatives (CFLI). Kegiatan ini berfokus pada isu-isu penting dalam KUHP 2023, khususnya batasan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi, pengarusutamaan aborsi aman bagi korban kekerasan seksual, serta perumusan strategi advokasi bersama.
Dalam forum ini, Sri Wiyanti memberikan perspektif akademis mengenai pentingnya menempatkan perlindungan korban sebagai pusat dalam setiap kebijakan hukum pidana. Ia menekankan bahwa KUHP 2023 harus ditafsirkan dan diimplementasikan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Kehadiran akademisi FH UGM dalam pelatihan ini menegaskan kontribusi perguruan tinggi dalam membangun jembatan antara penelitian, advokasi, dan praktik hukum di lapangan.
Partisipasi Sri Wiyanti juga terkait erat dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Isu perlindungan korban kekerasan seksual dan penguatan sistem hukum yang adil mendukung SDG 5 (Kesetaraan Gender) dengan memastikan hak-hak perempuan terlindungi, SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui advokasi aborsi aman bagi korban kekerasan, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan memperjuangkan sistem hukum yang inklusif dan menghormati HAM. Dengan keterlibatan ini, FH UGM menunjukkan perannya tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam agenda reformasi hukum dan pembangunan berkelanjutan.




