Seminar Nasional “Peluang dan Tantangan Dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024”

Hari Kamis, 27 Februari 2020, Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Pusat Perancangan Undang-Undang dan Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan seminar nasional yang bertema “Peluang dan Tantangan Dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024”. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mengetahui peluang dan tantangan dalam pencapaian target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 serta penerapan metode Omnibus Law dalam penyusunan rancangan undang-undang yang terdapat dalam Prolegnas. Acara ini diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LLM., yang menekankan pentingnya pembangunan hukum dan perlunya infrastruktur hukum disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang dewasa ini. Selanjutnya kegiatan seminar nasional yang dihadiri akademisi, perwakilan masyarakat sipil, mahasiswa hukum dan beberapa anggota DPR RI ini dibagi menjadi dua sesi.

Sesi pertama diawali dengan presentasi dari Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI. Beliau menyampaikan bahwa RUU yang terdapat dalam prolegnas 2020-2024 adalah sebanyak 248 RUU, jauh lebih sedikit dari usulan awal yang mencapai 700 RUU. Ia juga menuturkan bahwa salah satu kesulitan di DPR adalah terkadang dalam pembahasan RUU bersama Pemerintah, DPR tidak mendapatkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menyebabkan RUU pada akhirnya tidak dibahas. Pembicara selanjutnya, Dr. Innosentius Samsul, S.H., M.Hum selaku Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang di DPR RI menyampaikan bahwa diperlukan diskusi dengan para ahli dari kampus-kampus dalam rangka perancangan undang-undang. Beliau juga mengatakan bahwa Alat Kelengkapan Dewan dan Badan Keahlian DPR akan bekerja lebih keras dan berupaya untuk mengayomi masukan dari mahasiswa. Sesi pertama diakhiri dengan pemaparan dari Dr. Bambang Kesowo, S.H,, LL.M yang menguraikan beragam persoalan yang terdapat dalam RUU Omnibus Law dalam Prolegnas. Misalnya, dalam RUU Cipta Kerja terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan tujuan awal dibentuknya RUU tersebut. Bahkan secara formil terdapat ketentuan-ketentuan yang diyakininya melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mantan Menteri Sekretaris Negara ini juga menekankan bahwa omnibus itu merupakan suatu metode yang menyatukan peraturan, bukan untuk mengubah dan mencabut undang-undang atau bahkan sebagai sapujagad atas permasalahan-permasalahan yang ada.

Pada sesi kedua, pemaparan disampaikan oleh para akademisi di Fakultas Hukum UGM. Dr. Oce Madril, S.H., M.A mengawali sesi kedua dengan menyampaikan bahwa target prolegnas terlalu tinggi dan kurang realistis. Beliau juga menyoroti sistem perancangan undang-undang yang perlu perbaikan dan kualitas produk legislasi yang kurang baik dengan banyaknya undang-undang yang tumpang tindih. Lebih lanjut beliau mengkritisi pembentukan undang-undang yang kurang transparan dan partisipatif. Hal senada juga diungkapkan oleh Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law, P.hD., selaku dosen fakultas hukum UGM yang menyampaikan kurangnya transparansi dalam penyusunan undang-undang di DPR. Lebih jauh, ia mengungkapkan terdapat RUU-RUU kontroversial yang dapat merugikan kelompok tertentu dan berdampak pada lingkungan dan iklim investasi. Pembicara terakhir, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M memaparkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam prolegnas 2020-2024. Sejalan dengan presentasi sebelumnya, beliau mempertanyakan urgensi pembentukan beberapa undang-undang dalam prolegnas. Berkenaan dengan isu omnibus law, beliau menyarankan agar pembentuk undang-undang tidak hanya berfokus kepada pembentukan ombibus law, tetapi juga RUU-RUU lainnya yang juga penting di dalam daftar prolegnas 2020-2024. Acara ini ditutup dengan tanggapan dari para anggota DPR yang hadir dan tanya jawab dari peserta.

 

TAGS :  

Latest News

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top