SEMINAR NASIONAL HUKUM KESEHATAN “Implikasi Sistem Rujukan dalam Era JKN Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pasien”

Kesehatan merupakan hak dasar seseorang yang harus dipenuhi agar fungsi-fungsi sosialnya dapat dijalankan. Pemerintah harus memastikan setiap rakyat terpenuhi haknya untuk sehat dan menjamin akses layanan kesehatan yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945

Terkait akses terhadap layanan kesehatan, dalam pasal 28H ayat 3 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Salah satu program untuk mendukung hal tersebut adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan salah satu jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang dilaksanakan oleh BPJS.

Sehubungan dengan sistem rujukan berjenjang yang diterapkan oleh BPJS, dengan sistem rujukan online, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi di lapangan antara lain keluhan pasien tentang sulitnya mendapatkan rujukan ke fasilitas rujukan tingkat lanjut yang sesuai. Sementara pada dasarnya sistem rujukan berdasarkan BPJS kesehatan tidak berubah, justru peserta akan mendapatkan pelayanan yang tepat dan berkualitas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pemberi pelayanan kesehatan. (Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf).

Sementara menurut UU Rumah Sakit no 44/2009 Pasal 32 huruf g salah satu hak pasien adalah memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

Diharapkan melalui seminar nasional hukum kesehatan yang diselenggarakan Magister Kesehatan Fakultas Hukum UGM bekerjasama dengan Majelis Pembina Kesehatan Umum PWM Muhammadiyah DIY, akan diperoleh pembahasan lebih mendalam terkait implikasi sistem rujukan dalam era JKN terhadap pemenuhan hak-hak pasien.

 

#Pembicara dalam seminar:
dr. Aris Jatmiko, M.M.
(Kepala Div.Reg. VI BPJS Jawa tengah – DIY)

dr. Ahmad Faisol Sp.Rad., M.Kes, MMRS
(MPKU PWM DIY)

Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.Hum
(Guru Besar Fakultas Hukum UGM)

#Waktu:
Sabtu, 17 November 2018, 08.00-13.00 WIB

#Tempat:
Fakultas Hukum UGM, Gedung V – R.5.3.1,

#Gratis untuk Mahasiswa
CP: Rani (08179402357)

 

Seminar MHKES 2018

TAGS :  

Latest News

Faculty of Law UGM Conducts Waste Scale Training to Support Sustainable Environmental Management

Kamis (20/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan pelatihan penggunaan timbangan sampah bagi tenaga alih daya kebersihan dan taman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan …

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, and HuMa Hold Public Discussion on the FPIC Principle in the Draft Indigenous Peoples Bill

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara …

Registration Now Open for the XXth Batch of the Advocate Professional Special Education Program (PKPA) FH UGM in Collaboration with PERADI 2026

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX Tahun 2026. Program ini …

Scroll to Top