Dalam rangka penguatan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan melibatkan peran alumni, telah terselenggara Seminar Nasional “Hukum Jaminan & Problematikanya dalam Praktik” pada Kamis (5/9/24). Seminar ini merupakan langkah nyata dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan tepat sebelum seminar ini dibuka. Adapun seminar yang terselenggara di Auditorium Fakultas Hukum UGM ini merupakan kerja sama antara Magister Kenotariatan dengan Komunitas Alumni Notariat Gadjah Mada (KANOGAMA).
Seminar nasional kali ini diselenggarakan secara hibrid melalui Zoom Meeting. Sebanyak 198 orang, baik anggota KANOGAMA maupun mahasiswa Magister Kenotariatan Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, turut berpartisipasi dalam seminar nasional ini. Diadakannya seminar nasional ini turut menjadi kegiatan pendukung pembelajaran pada mata kuliah Hukum Jaminan.
Seminar Nasional ini menghadirkan 2 orang narasumber, yakni Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum. selaku Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM dan Taufik, S.H., M.Kn. selaku Wakil Ketua I PP KANOGAMA. Seminar ini dipandu oleh seorang moderator, Burhan Albar, S.H., M.Kn. selaku Notaris/PPAT. Dalam seminar ini, Dr. Taufiq El Rahman menyampaikan materi mengenai “Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia”. Sedangkan Taufik menbawakan materi terkait “Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan dalam Praktik”. Tingginya antusiasme peserta dalam menanggapi materi yang dipaparkan oleh kedua narasumber ini tercermin secara jelas melalui banyaknya pertanyaan yang diajukan, baik secara luring maupun daring. Setiap pertanyaan peserta ini pun dijawab secara jelas dan komprehensif oleh kedua narasumber.
Kegiatan seminar Nasional ini merupakan bentuk komitmen Pengelola dan mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini sejalan dengan poin ke-4 dalam SDG (Pendidikan Berkualitas) dengan meningkatkan pemahaman hukum mahasiswa secara lebih luas mengenai perkembangan hukum jaminan di Indonesia dan praktik pengakuan hutang serta pemberian jaminan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi realisasi dari poin ke-17 dalam SDG, yaitu kerja sama untuk mencapai tujuan.
Penulis: Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM
Editor: PR