Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan diskursus terkait keadilan restoratif, Keluarga Magister Hukum Litigasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar seminar hukum nasional bertema “Konsep dan Praktik Restorative Justice dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Bertempat di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, acara ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta berbagai undangan, dengan Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum., Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi FH UGM, membuka seminar secara resmi.
Seminar yang berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) ini menampilkan sejumlah narasumber kompeten dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Para pembicara yang hadir di antaranya adalah Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M(HR)., Ph.D. selakuDosen Hukum Pidana FH UGM, Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H. selaku Jaksa Kejaksaan Tinggi DIY, Retno Purwandari Yulistyowati, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Tinggi DIY, dan Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K. selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
Para narasumber memberikan pemaparan mendalam tentang penerapan keadilan restoratif, meliputi aspek normatif dan teknis prosedur penyelesaian perkara; tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum dalam menerapkan mekanisme ini; dan sinergi antara akademisi, penegak hukum, dan masyarakat dalam pengimplementasian restorative justice.
Dalam sesi pembahasan, para akademisi menyoroti pentingnya pemahaman teori keadilan restoratif yang kuat untuk memperkuat pelaksanaannya di berbagai jenjang peradilan pidana. Di sisi lain, praktisi hukum membagikan pengalaman praktis terkait hambatan dan peluang dalam implementasi mekanisme ini, terutama di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seminar yang dipandu oleh Wahyudi Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Litigasi FH UGM angkatan 2023, juga memfasilitasi diskusi interaktif, memungkinkan peserta berdialog langsung dengan para narasumber mengenai isu-isu aktual di lapangan.
Seminar ini menegaskan pentingnya keadilan restoratif sebagai solusi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, terutama untuk kasus-kasus tertentu. Namun, berbagai kendala seperti regulasi yang belum sempurna dan perbedaan persepsi antar penegak hukum masih menjadi tantangan utama. Para peserta dan narasumber sepakat bahwa kolaborasi dan sinergi antar elemen menjadi kunci keberhasilan dalam mengimplementasikan restorative justice di Indonesia.
Selain menjadi sarana berbagi informasi terkini, seminar ini memperkuat kerja sama antara Fakultas Hukum UGM dengan lembaga penegak hukum di DIY. Acara ini juga selaras dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke-16, yaitu membangun perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan konsep dan praktik keadilan restoratif dapat berkembang lebih luas, berkontribusi pada terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih inklusif, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Penulis: Moralina Aweda Naresworo (Part Timer Magister Hukum Litigasi)
Editor: PR