Sekprodi PDIH Uji Adaptabilitas Hukum Islam di Era Digital dalam Sidang Disertasi Mahasiswa Doktoral UIN Sumatera Utara

Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.  menjadi penguji eksternal pada ujian terbuka mahasiswa doktoral Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Ujian terbuka atas nama Dody Wijaya dengan disertasi berjudul “Tanda Tangan Secara Elektronik Terhadap Akta Autentik Oleh Pejabat Notaris Analisis Hukum Islam”. Proses ujian terbuka tersebut dilaksanakan secara luring pada Senin (26/8/24). 

Dalam sidang disertasi ini, Promovendus memaparkan temuannya mengenai regulasi penandatanganan elektronik atas akta autentik di hadapan notaris. Ia menyatakan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjamin keadilan hukum, meskipun secara etis dapat dikatakan berkeadilan. Menurut Promovendus, kelemahan ini muncul karena norma yang mengatur Cyber Notary dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris masih belum jelas dalam maksud dan tujuannya.

Promovendus menekankan bahwa selain kelemahan dari segi substansi, struktur hukum, dan budaya hukum, regulasi ini belum mampu mengakomodasi perubahan digital yang sedang berlangsung. Meski begitu, ia menyimpulkan bahwa rasa keadilan dapat tetap terjaga selama prinsip-prinsip dasar perjanjian dalam hukum Islam, seperti yang diterapkan dalam Hukum Keluarga Islam (HKI), dipatuhi oleh para pihak yang terlibat.

Sebagai penguji, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M. mempertanyakan kemampuan hukum Islam dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama di era digital dan kecerdasan buatan. Dr. Khotibul menyinggung persoalan syarat majelis dan kesaksian dalam konteks hukum perjanjian. Menjawab hal ini, Promovendus menjelaskan bahwa pengertian satu majelis tidak hanya terbatas pada satu tempat fisik, melainkan juga bisa dimaknai dalam konteks satu kesatuan waktu.

Terkait keabsahan kesaksian dalam akta notaris, Promovendus menegaskan bahwa tidak ada keharusan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan untuk memastikan keabsahan akta. Dua saksi perempuan sudah dianggap memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan Promovendus ini diharapkan dapat mendorong perbaikan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip keadilan hukum.

Penulis: Aulianisa Azza Camelia
Editor: PR

TAGS :  

Latest News

Magister Ilmu Hukum UGM Gelar Lokakarya Pengembangan Kurikulum untuk Hadapi Tantangan Dunia Hukum Modern

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menggelar kegiatan lokakarya evaluasi dan pengembangan kurikulum pada Kamis (12/12/2024), bertempat di Hotel Alana Palagan. Kegiatan yang …

Delegasi FPPH Palapa FH UGM Raih Juara 3 di Kompetisi Hukum Nasional UII Law Fair VI 2024

Delegasi FPPH Palapa kembali menorehkan prestasi. Kelompok Raden Ajeng Kartini yang diketuai oleh Dhea Praja Gupta dengan beranggotakan Eva Selvia Putri Arlista dan Ghefira Mustika …

Departemen Hukum Perdata UGM Gelar Workshop untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Hukum

Minggu (1/12/2024) hingga Senin (2/12/2024), Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan workshop berjudul “Evaluasi, Pembaruan Materi, dan Metoda Pembelajaran Mata Kuliah Wajib …

Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada sukses menggelar kegiatan lokakarya evaluasi dan pengembangan kurikulum pada Kamis (12/12/2024), bertempat di Hotel Alana …

Delegasi FPPH Palapa kembali menorehkan prestasi. Kelompok Raden Ajeng Kartini yang diketuai oleh Dhea Praja Gupta dengan beranggotakan Eva Selvia Putri Arlista …

Minggu (1/12/2024) hingga Senin (2/12/2024), Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan workshop berjudul “Evaluasi, Pembaruan Materi, dan Metoda Pembelajaran …

Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Chikita Handriana dan Muhammad Razaq, meraih prestasi luar biasa dengan mendapatkan Juara …

Scroll to Top