Sekprodi PDIH Uji Adaptabilitas Hukum Islam di Era Digital dalam Sidang Disertasi Mahasiswa Doktoral UIN Sumatera Utara

Sekretaris Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.  menjadi penguji eksternal pada ujian terbuka mahasiswa doktoral Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Ujian terbuka atas nama Dody Wijaya dengan disertasi berjudul “Tanda Tangan Secara Elektronik Terhadap Akta Autentik Oleh Pejabat Notaris Analisis Hukum Islam”. Proses ujian terbuka tersebut dilaksanakan secara luring pada Senin (26/8/24). 

Dalam sidang disertasi ini, Promovendus memaparkan temuannya mengenai regulasi penandatanganan elektronik atas akta autentik di hadapan notaris. Ia menyatakan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjamin keadilan hukum, meskipun secara etis dapat dikatakan berkeadilan. Menurut Promovendus, kelemahan ini muncul karena norma yang mengatur Cyber Notary dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris masih belum jelas dalam maksud dan tujuannya.

Promovendus menekankan bahwa selain kelemahan dari segi substansi, struktur hukum, dan budaya hukum, regulasi ini belum mampu mengakomodasi perubahan digital yang sedang berlangsung. Meski begitu, ia menyimpulkan bahwa rasa keadilan dapat tetap terjaga selama prinsip-prinsip dasar perjanjian dalam hukum Islam, seperti yang diterapkan dalam Hukum Keluarga Islam (HKI), dipatuhi oleh para pihak yang terlibat.

Sebagai penguji, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M. mempertanyakan kemampuan hukum Islam dalam beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama di era digital dan kecerdasan buatan. Dr. Khotibul menyinggung persoalan syarat majelis dan kesaksian dalam konteks hukum perjanjian. Menjawab hal ini, Promovendus menjelaskan bahwa pengertian satu majelis tidak hanya terbatas pada satu tempat fisik, melainkan juga bisa dimaknai dalam konteks satu kesatuan waktu.

Terkait keabsahan kesaksian dalam akta notaris, Promovendus menegaskan bahwa tidak ada keharusan dua saksi laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan untuk memastikan keabsahan akta. Dua saksi perempuan sudah dianggap memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan Promovendus ini diharapkan dapat mendorong perbaikan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tetap mempertahankan prinsip-prinsip keadilan hukum.

Penulis: Aulianisa Azza Camelia
Penyunting: Humas

TAGS :  

Berita Terbaru

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, dan HuMa Gelar Diskusi Publik Mengenai Prinsip FPIC dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara …

Telah Dibuka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX FH UGM bersama PERADI Tahun 2026

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX Tahun 2026. Program ini …

Fakultas Hukum UGM, NRGS, Dan PT Pertamina (Persero) Lanjutkan Program Mini Magister Hukum Pertamina 2026 Pada Minggu Ke-5 Pembelajaran

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina …

Scroll to Top