Jumat (20/09), Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Kampus Jakarta bekerja sama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar Workshop Pembinaan dan Penyuluhan Hukum secara luring di Auditorium Gedung B BAPETEN. Kegiatan ini bertujuan memberikan kontribusi Fakultas Hukum UGM kepada masyarakat, khususnya profesional di BAPETEN, dalam pengembangan kemampuan legal reasoning dan legal drafting.
Workshop ini diikuti oleh Kepala Balai Diklat, Pejabat Struktural, dan Jabatan Fungsional dari 13 unit kerja BAPETEN. Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman peserta terkait penyusunan regulasi, seperti Peraturan Kepala BAPETEN dan Surat Edaran Kepala BAPETEN, agar sesuai dengan kaidah perundang-undangan serta meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul dari regulasi tersebut.
Acara dimulai pukul 08.30 dengan sambutan dari Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M., selaku moderator sekaligus Sekretaris Program Studi. Sesi pertama diisi oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M. yang membahas hukum ekspor-impor dan pengawasan hukum terkait kontaminasi nuklir pada barang ekspor. Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., melanjutkan dengan materi tentang metode penyelidikan di perairan serta kewenangan penyidikan terkait kejadian nuklir.
Pada sesi kedua, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si., membahas Liability dan penyusunan instrumen hukum internasional terkait Convention on Supplementary Compensation (CSC). Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., menyampaikan materi tentang Regulatory Impact Assessment (RIA) dan implementasinya dalam ratifikasi instrumen hukum internasional terkait Nuclear Liability.
Para peserta aktif dalam diskusi studi kasus dan simulasi penerapan RIA dan ratifikasi CSC yang sangat relevan bagi pengembangan regulasi nuklir di Indonesia. Kegiatan ini dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan hukum dan keterampilan regulasi bagi ASN di lingkungan BAPETEN.
Penulis: Debby Citra Dewi
Editor: PR