On Wednesday, September 4, 2024, the Faculty of Law of Universitas Gadjah Mada (UGM), through the Legal Aid Consultation Center (PKBH), in collaboration with the Yogyakarta High Prosecutor's Office, successfully conducted a legal counseling session titled "Suluh Praja" at the Melikan Village Hall, Rongko District, Gunungkidul Regency, Yogyakarta Special Region. This legal counseling aimed to provide insights and legal knowledge to the attendees, which included village officials and the surrounding community, on common legal issues.
Tema yang diangkat dalan Suluh Praja kali ini ialah “Pembentukan Peraturan Kalurahan dan Pinjaman Online Ilegal”. Tema ini dipilih untuk memberikan wawasan hukum terkait peraturan kalurahan dan bahaya dari pinjaman online yang ilegal.
The event began with a welcome speech by the Head of Melikan Village, Agus Sumarno, A.Md. Following this, Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H. from the Yogyakarta High Prosecutor's Office provided an introduction and presented material on the duties, main tasks, and functions of the civil and administrative sectors of the Indonesian Attorney General's Office.
Materi penyuluhan dibawakan oleh dua narasumber dari Fakultas Hukum UGM. Narasumber pertama, Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw merupakan dosen dari Departemen Hukum Perdata. Dalam kesempatan ini, Muhammad Jibril mengangkat topik “Pinjaman Online Ilegal”. Topik ini dipilih agar dapat memberikan wawasan terkait aspek-aspek hukum dalam pinjaman online dan bahayanya pinjaman online ilegal. Setelahnya, materi dilanjutkan oleh narasumber kedua, Bimo Fajar Hantoro, S.H., LL.M., asisten dari Departemen Hukum Tata Negara. Materi yang disampaikan Bimo Fajar berfokus pada topik “Pembentukan Peraturan Kalurahan”. Dipilihnya topik ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para pamong kalurahan terkait aspek-aspek penting dalam membuat suatu peraturan kalurahan.
Kedua narasumber berhasil mengemas materi penyuluhan dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga tercipta suasana diskusi yang baik. Narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif.
Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga merupakan upaya mewujudkan poin ke-1 SDGs untuk membantu memberantas kemiskinan dan poin ke-16 SDGs untuk mewujudkan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan.
Writer : Sahl Radian Setyaki (PKBH)
Editor: PR