Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Gulurejo: Membangun Pemahaman Hukum yang Berkelanjutan untuk Masyarakat

Selasa (27/02/2024) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menggelar penyuluhan hukum Suluh Praja di Kalurahan Gulurejo, Kulon Progo. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait dengan mekanisme layanan hukum, hukum waris Islam, dan pengelolaan tanah kas desa. Kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Pada sesi pertama, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan pemaparan tentang mekanisme untuk mendapatkan layanan hukum, serta memberikan wawasan mengenai mitigasi risiko hukum yang berkaitan dengan administrasi, perdata, dan pidana. Diskusi pun dibuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya dan berdiskusi tentang pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Kemudian dilanjutkan oleh Dr. Hartini, S.H., M.Si. yang membahas tentang pluralisme hukum waris di Indonesia. Dr Hartini menggali perbedaan hukum waris Islam, hukum adat, dan KUHPerdata. Dalam sesi ini, juga ditekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan masalah waris serta hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris.

Selanjutnya, Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H., menjelaskan tentang tanah kas desa (TKD) dan peraturan yang mengatur penggunaannya. Dalam sesi ini, dijelaskan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan TKD, prosedur penggunaan, serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pihak terkait.

Dalam sesi tanya jawab, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan terkait dengan berbagai aspek hukum yang telah dipaparkan sebelumnya. Kejelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum.

Penyuluhan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendukung pencapaian SDGs. Materi yang disampaikan dalam acara ini sangat relevan dengan SDGs poin 16 yaitu Keadilan yang menekankan pentingnya akses terhadap sistem peradilan yang adil dan inklusif.

“Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Gulurejo menjadi langkah nyata dalam membangun pemahaman hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kami berharap acara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ujar perwakilan dari FH UGM.

Dengan adanya kerjasama antara FH UGM dan pihak terkait lainnya, diharapkan penyuluhan-penyuluhan semacam ini dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih luas kepada masyarakat.

Penulis : Pramita Putri Rahmadhani

TAGS :  

Latest News

Syawalan dan Halal Bihalal 1447 H FH UGM Perkuat Persaudaraan dan Profesionalitas

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Syawalan dan Halal Bihalal Tahun 1447 Hijriah di Auditorium Gedung B, pada Selasa, (31/3/2026). Mengusung tema …

Fakultas Hukum UGM Naik ke Peringkat 151–200 Dunia Versi QS 2026, Perkuat Reputasi Global Bidang Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional dengan berhasil naik ke peringkat 151–200 dunia dalam pemeringkatan QS World …

Strengthening Understanding of Labor Law, FH UGM and TVRI Yogyakarta Organize Pro Justicia Educational Broadcast on Worker Protection

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Yogyakarta melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Perlindungan Pekerja”. Siaran yang …

Scroll to Top