Lintang Atha Zahfirah, mahasiswa Fakultas Hukum UGM tahun 2021, dan timnya mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Urgensi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM Gerabah di Desa Wisata Kasongan Bantul.” Kegiatan ini digelar Sabtu (9/09/2023) di Padukuhan Kajen, Kasongan, Bantul.
Materi penyuluhan mencakup pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), jenis-jenis HaKI, contoh kasus yang relevan dengan UMKM Gerabah, hingga cara praktis mendaftarkan HaKI. Lintang Atha Zahfirah dan timnya memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perlunya melindungi karya intelektual para pelaku UMKM, terutama di bidang gerabah yang menjadi kekayaan khas Desa Wisata Kasongan.
Kegiatan dimulai dengan sambutan, diikuti oleh penyampaian materi yang disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum. Peserta aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, memperlihatkan minat dan antusiasme tinggi terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Sebagai tambahan kegiatan interaktif, diselenggarakan doorprize untuk memberikan kejutan kepada peserta yang beruntung. Hal ini tidak hanya menambah semangat acara, tetapi juga meningkatkan daya tarik peserta terhadap materi yang disampaikan.
Selain memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat, kegiatan ini juga berkontribusi pada implementasi tujuan pendidikan berkualitas dan kemitraan, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) nomo r 4 dan 17. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023 yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum UGM.
Desa Wisata Kasongan, khususnya Padukuhan Kajen, sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan, diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran akan urgensi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di kalangan pelaku UMKM Gerabah. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi dalam produksi gerabah dapat lebih terlindungi secara hukum.
Kegiatan ini membawa dampak positif tidak hanya pada UMKM Gerabah di Desa Wisata Kasongan tetapi juga menjadi contoh inspiratif bagi UMKM di daerah lain. Diharapkan, melalui upaya perlindungan HaKI, karya dan produk UMKM dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Editor: PR