Jumat (26/8) Departemen Hukum Islam kembali menyelenggarakan Penyuluhan Hukum yang bertemakan “Unsur-unsur Kewarisan Islam dan Persoalan Hukumnya dalam Praktik”. Masih sama seperti penyelenggaraan di penyuluhan hukum seri-seri sebelumnya, antusiasme yang tinggi dari masyarakat dapat tercermin dari banyaknya peserta yang mengikuti penyuluhan hukum kali ini. Terdapat 90 orang lebih peserta yang mengikuti baik dari platform Zoom Meeting maupun dari Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM. Peserta yang hadir kebanyakan adalah civitas akademika baik yang berasal dari Universitas Gadjah Mada maupun Universitas lain. Terdapat banyak praktisi seperti Paralegal, advokat bahkan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung pula pada penyuluhan hukum lalu.
Penyuluhan hukum Seri 8 kali ini menghadirkan Dr. Hartini, S.H., M.Si selaku Dosen dari Departemen Hukum Islam FH UGM dan Dr. Ahmad Zuhdi, S.H., M.Hum selaku Hakim dari Pengadilan Agama Sleman. Selain memaparkan mengenai unsur-unsur kewarisan islam, para narasumber juga menjelaskan mengenai Kalalah atau orang yang sebatang kara dalam kewarisan islam.
Saat Sesi tanya jawab, peserta yang berkesempatan bertanya kepada narasumber, banyak menanyakan soal permasalahan yang mereka alami di kehidupan nyata soal kewarisan. Diharapkan dengan diadakannya Penyuluhan Hukum dari Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan lebih jauh terutama mengenai persoalan-persoalan Hukum Islam di praktik kehidupan masyarakat lebih luas.
Penulis: Fadhila Ardianti
Editor: PR