Penyuluhan Hukum Departemen Hukum Islam Seri-5 “ Harta Perkawinan dan Persoalan Hukumnya Dalam Praktik”

Memasuki mingu terakhir Bulan April 2022, Departemen Hukum Islam kembali menghadirkan kegiatan penyuluhan hukum berkolaborasi dengan Pengadilan Agam Sleman pada hari Jumat, 22 April lalu. Dalam penyuluhan hukum seri ke-5 kali ini topik yang diangkat ialah Harta Perkawinan dan Persoalan Hukumnya dalam Praktik dengan mendatangkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. (Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM),  Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. (Hakim Pengadilan Agama Sleman), dan moderator dari akademisi, Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM, Haniah Ilhami, SH., LL.M. Pada penyuluhan hukum seri ke-5 ini dihadiri sekitar 60 orang mulai dari kalangan civitas academica baik yang berasal dari Universitas Gadjah Mada maupun di luar Universitas Gadjah Mada, praktisi seperti Notaris, Pegawai KUA, pengacara, serta masyarakat pada umumnya melalui zoom meeting. 

Penyuluhan hukum diawali dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka Triyana, SH., LL.M., MA. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dibagi ke dalam dua sesi, sesi pertama dibawakan oleh Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si. yang mengulas topik Harta Perkawinan dan hal-hal terkait dari ketentuan peraturan yang berlaku yaitu dalam UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa harta perkawinan terbagi menjadi dua yaitu harta pribadi dan harta bersama (harta gono gini/harta syirkah). Selain harta, di dalam perkawinan juga terdapat hutang yang dibagi menjadi dua yaitu hutang pribadi dan hutang bersama. Hal tersebut diatur di KHI (di UU No. 1 Tahun 1974 belum ada). Materi kedua yang disampaikan oleh Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. lebih mengkaji permasalahan/praktik yang ada mengenai harta perkawinan beberapa problematika diantaranya ialah pembagian harta bersama dalam proses litigasi biasanya didahului dengan pecahnya perkawinan baik cerai gugat maupun cerai talak, harta bersama yang ada di luar negeri hasil perkawinan campuran, adanya situasi pelik adat kebiasaan di mana harta bersama berdiri di atas harta bawaan dan aset harta bersama suami istri yang tenor kreditnya masih belum selesai. Adapun solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi problematika tersebut di atas antara lain penguatan mediasi dan kesadaran terhadap masa depan anak. 

Kemudian sebelum kegiatan penyuluhan hukum diakhiri terdapat sesi pertanyaan dan diskusi di mana terdapat beberapa peserta menyampaikan pertanyan dan berkesempatan berdiskusi bersama narasumber penyuluhan hukum.

TAGS :  

Latest News

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Telah Buka! Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat FH UGM Angkatan XVIII Tahun 2026 Bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII Tahun 2026. …

FH UGM and Kejati DIY Finalize Collaboration Plan for 2026 Community Service Activities

Senin (22/12/2025),Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Paguyuban Nayantaka Provinsi DIY, Paguyuban …

Scroll to Top