Bali tidak hanya terkenal akan keindahan alamnya saja, tapi juga akan kekayaan adat dan budaya yang masih dipegang teguh hingga saat ini. Salah satunya adalah Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali. Desa ini merupakan salah satu desa yang mampu mempertahankan nilai-nilai adatnya di tengah gempuran modernisasi. Keunikannya inilah yang mendorong Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) UGM melakukan penelitian terhadap nilai-nilai penguasaan tanah berbasis hukum adat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali.
Tim peneliti beranggotakan 5 orang, yaitu Destriananda Safa Aina (FH ‘21), Bolivia Rahmawati (FIB ‘21), An Nuur Khairune Nisa (FIB ‘21), Muh Faqihuddin M. (FH ‘20), dan Putri Pertiwi (FH ‘21). Dalam penelitian ini, tim didampingi oleh Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A., sebagai dosen pembimbing.
“Riset ini dilatarbelakangi oleh keunikan Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang mampu mempertahankan nilai-nilai adat mengenai sistem penguasaan tanah yang selaras dengan agenda reforma agraria hingga saat ini,” ungkap Destriananda Safa selaku ketua tim yang mengusung judul penelitian “Peluang Integrasi Sistem Penguasaan Tanah Berbasis Hukum Adat ke Dalam Agenda Reforma Agraria: Studi di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Bali.”
Tim PKM-RSH mengukur ketercapaian implementasi nilai-nilai reforma agraria di Desa Adat Tenganan menggunakan 4 indikator yang dipaparkan oleh Sangkoyo (2001), yaitu indikator tata kuasa, tata guna, tata produksi, dan tata konsumsi. Berdasarkan penelitian lapangan, Tim PKM-RSH menemukan fakta bahwa indikator tata kuasa, tata guna, dan tata produksi yang diterapkan masyarakat hukum adat Tenganan dapat diintegrasikan ke dalam agenda reforma agraria nasional. Tujuannya adalah untuk mengefektifkan terwujudnya rencana agraria nasional melalui redistribusi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan lahan.
Dalam penelitiannya, Tim PKM-RSH mendapatkan informasi pengaturan terkait tata kuasa, tata guna, tata produksi, dan tata konsumsi sehubungan dengan tanah di Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang diakomodir dalam aturan adat baik secara tertulis maupun lisan. Konteks tata kuasa tercermin dari adanya jaminan akses dan perlindungan hak masyarakat desa atas lahan yang ada. Kemudian, tata guna terlihat dari penerapan sistem tata ruang yang apik dan belum terjadi konversi lahan sejak desa adat tersebut ada. Hal ini menjamin adanya perlindungan ekosistem alam yang ada di Desa Adat Tenganan Pegringsingan.
Ketercapaian indikator tata produksi ditunjukkan melalui proses produksi dan pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan secara komunal dan kooperatif oleh kelompok subak. Sementara kaitannya dengan tata konsumsi, tercermin dari awig-awig desa mengatur nangka, tehep, kemiri, pangi, cempaka, durian, dan enau hanya boleh dikonsumsi ketika jatuh dari pohon. Peraturan tersebut dibuat sebagai perwujudan fungsi sosial sumber daya alam dan juga untuk menjaga kelestarian alam. Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin setiap anggota MHA Tenganan dapat mengakses dan memenuhi kebutuhan pangan lokal sehari-hari.
Dalam perjalanannya, terdapat beberapa kondisi yang memengaruhi kelestarian tanah adat di Desa Adat Tenganan pegringsingan, antara lain adanya proyek modernisasi pemerintah, pesatnya peningkatan pariwisata, dan eksistensi petani penyakap. Kondisi-kondisi tersebut dapat memberikan keuntungan kepada MHA Tenganan seperti menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam produksi pertanian juga meningkatkan pendapatan. Namun di sisi lain, kondisi-kondisi tersebut juga menimbulkan tantangan bagi penerapan sistem penguasaan tanah berbasis hukum adat yang selaras dengan nilai-nilai reforma agraria seperti pergeseran konsentrasi pekerjaan MHA Tenganan pada sektor pariwisata dibanding pertanian sehingga harus menggunakan jasa petani penyakap. Tantangan-tangan ini erat hubungannya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan nomor 15 yaitu Kehidupan atas Tanah dan nomor 16 yaitu Promosi Keadilan, Perdamaian, dan Masyarakat Inkuli.
Dalam memperoleh data tersebut, Tim PKM-RSH bekerja sama dengan kelihan, masyarakat, serta petani penggarap yang ada di Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Melalui penelitian ini, Tim PKM-RSH juga menyusun policy brief yang harapannya dapat dijadikan pertimbangan bagi stakeholder untuk mengefektifkan implementasi reforma agraria yang sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat.
Author: Putri Pertiwi
Editor: PR