Kedatangan KOMNAS Perempuan ke Fakultas Hukum UGM untuk melakukan konsultasi terkait Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan Tim Pakar Hukum Pidana FH UGM. Konsultasi ini berlangsung selama dua hari,yang dimulai pada Hari Senin, 29 Juli 2019 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 30 Juli 2019 bertempat di Ruang Sidang Guru Besar FH UGM.
Pada kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Prof. dr. Vennetia Ryckerens Danes, M.S., Ph.D (Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA RI), Sri Nurhewati (Komisioner KOMNAS), Imam Nahei (Komisioner KOMNAS), Hayati Setia Inten (Koordinator Divisi), serta Asmaul Khusnaeny (Asisten Reformasi Hukum dan Kebijakan), kemudian tim pakar hukum terdiri dari Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum dan Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum selain itu hadir pula lembaga perwakilan seperti Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Pusat Studi Gender UIN Sunan Kalijaga, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Pada hari pertama pembahasan diawali dengan penentuan dimana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan ditempatkan, kemudian mengupas sembilan tindak pidana yang ada didalamnya.
“Bagaimana payung hukum dapat diformulasikan agar dapat lebih efektif dan implementatif membantu pihak-pihak yang membutuhkan dan melindungi korban?” Ibu Vennetia mengajukan pertanyaan.
Selanjutnya peserta yang hadir dibagi menjadi beberapa kelompok yang akan membahas unsur-unsur delik. Kemudian pada hari kedua pembahasan yang diangkat ialah mengenai sanksi pidana dan system Delphi.
Pada akhir kegiatan KOMNAS Perempuan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan andil dalam diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta semua pihak berharap bahwa apa yang di diskusikan pada kesempatan kali ini dapat ditindaklanjuti dan dilaksankan dengan baik serta dapat segera disahkan.