Tim Penyuluhan Hukum UGM bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema Desa Punya Usaha: Penyuluhan Hukum Online Single Submission (OSS) Pasca UU Cipta Kerja. Penyuluhan yang dilaksanakan di Kampung Mataraman, Kalurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul pada Selasa (12/9/2023) ini merupakan Gerakan Yogyakarta Ramah Usaha Mikro Kecil.
“Pasca UU Cipta Kerja, belum banyak masyarakat yang mengetahui perubahan-perubahan apa yang dihadapi,” ungkap Mario Agritama selaku ketua tim penyuluhan hukum dalam sambutannya. Mario juga mengungkapkan banyak sekali kendala yang dialami para wirausahawan dalam merintis usaha mereka termasuk juga faktanya belum banyak UMKM yang sudah ber-NIB khususnya di Kalurahan Panggungharjo. Banyak sekali kendala yang dialami para wirausahawan dalam merintis usaha mereka termasuk juga faktanya belum banyak UMKM yang sudah ber-NIB khususnya di Kalurahan Panggungharjo.
Hal tersebut diakui oleh Dra. Annihayah, M. Eng., Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul. Annihayah menuturkan bahwa saat ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu sedang menggenjot agar para pelaku UMKM segera mempunyai NIB.
Hadir sebagai pembicara dalam penyuluhan ini ialah perwakilan DPMPTSP Kabupaten Bantul, Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Bank BPD DIY Kabupaten Bantul, dan Tim Penyuluhan Hukum UGM. Tim Penyuluhan Hukum UGM sendiri terdiri dari 5 mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan yaitu Ade Yulfianto (2022), Ahmad Yani (2022), Beckham Podung (2022), Fayasy Failaq (2022), dan Mario Agritama (2022).
Materi yang dipaparkan terdiri dari pemaparan mengenai perubahan pengaturan berkaitan dengan UMKM pasca Undang-Undang Cipta Kerja, penjelasan mengenai syarat-syarat memperoleh sertifikasi halal secara gratis, serta pemaparan mengenai syarat-syarat pengajuan kredit usaha rakyat. Selain penyuluhan hukum, terdapat juga pendampingan oleh DPMPTSP Kabupaten Bantul agar setiap peserta langsung memiliki NIB.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat di desa sehingga memudahkan mereka dalam melakukan pendaftaran izin usaha UMKM yang terintegrasi di OSS. Hal ini sekaligus sebagai bentuk dukungan bagi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke 8 yaitu pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Kegiatan ini mendapatkan respon yang sangat baik dari para peserta yang merupakan pegiat UMKM di wilayah Kalurahan Panggungharjo. Para peserta merasakan manfaat nyata dari kegiatan penyuluhan hukum ini dan berharap kedepannya program seperti ini dapat terus berlangsung sehingga memberi manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Penulis: Naura Ayunda Saitama
Editor: PR