Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM menyerahkan pandangan hukum dan rekomendasi atas kasus yang menimpa Meila Nurul Fajriah. Pandangan hukum tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta pada Jumat (2/8/2024). Meila Nurul Fajriah merupakan seorang Pengacara Publik dari LBH Yogyakarta yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pendamping korban tindak pidana kekerasan seksual. Tetapi, Meila justru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/6/24) atas dasar pencemaran nama baik berdasarkan laporan terduga pelaku kekerasan seksual.
Atas peristiwa ini, para akademisi dan peneliti dari LSJ FH UGM menyampaikan pendapat hukum dan rekomendasi. Hal ini dilakuan agar Tim Penyidik segera menghentikan proses penyidikan kasus yang menimpa Meila dan mendorong proses hukum bagi terduga pelaku kekerasan seksual.
Terdapat beberapa poin pandangan hukum yang diberikan oleh LSJ FH UGM. Pertama, penetapan tersangka kepada pendamping korban kekerasan seksual berpotensi menghambat upaya korban untuk memperoleh keadilan. Kedua, penetapan tersangka menunjukan adanya itikad buruk karena mengganggu aktivitas Meila sebagai pembela HAM. Ketiga, penggunaan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE merupakan kekeliruan karena yang dilakukan Meila adalah fakta yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bukanlah pencemaran nama baik. Keempat, kriminalisasi terhadap pendamping korban adalah bentuk serangan nyata kepada korban dan pendampingnya, bahkan terhadap independensi advokat selaku penegak hukum yang dijamin perlindungannya oleh UU Bantuan Hukum.
Berdasarkan pandangan tersebut, LSJ FH UGM menyampaikan rekomendasi berupa penghentian proses penyidikan kasus yang disangkakan terhadap Meila Nurul Fajriah, S.H. dan mendorong Polda D.I. Yogyakarta untuk berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual.
Empat hari pasca diserahkannya pandangan hukum dan rekomendasi LSJ FH UGM, Polda D.I. Yogyakarta akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Meila sehingga penetapan tersangka tersebut sudah dicabut.
Melalui pendapat hukum ini, LSJ FH UGM berharap agar korban, pendamping, dan pembela HAM lain yang menghadapi ancaman serta serangan serupa dapat turut serta mendapatkan keadilan. Selain itu, LSJ FH UGM juga mendorong agar aparat penegak hukum dapat memetik pelajaran dari peristiwa ini dan mulai mengubah cara pandang formalisme hukum menjadi cara pandang yang lebih berpihak pada korban.
Pendapat Hukum dan Rekomendasi dari untuk Meila dapat diakses melalui tautan berikut: https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/9/2024/08/Pendapat-Hukum-LSJ-untuk-Meila.pdf
Penulis: Patricia Nerissa Krisna Putri (LSJ FH UGM)