LGS Menghadiri Undangan Public Hearing Terkait Peraturan Daerah 18/1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum di DPRD DIY

Pusat Kajian Law, Gender, & Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRP). Undangan tersebu terkait “Public Hearing dan dengar Masukan dari Ahli/Pakar terkait Peraturan daerah Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum” pada Rabu (12/06/2024). Kehadiran LGS dalam kegiatan ini merupakan sebuah bentuk dukungan terhadap SDGs 1 (Tanpa Kemiskinan), SGDs 5 (Kesetaraan Gender), dan SGDs 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).

Acara tersebut merupakan bentuk fasilitasi dari DPRD DIY untuk mendengarkan pandangan masyarakat yang diwakili oleh para ahli/pakar sekaligus sarana diskusi antara pemerintah dan masyarakat terkait pelacuran di tempat umum. Nurholis Suharman selaku Ketua Pansus membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa PERDA 18/1954 dianggap sudah cukup lama dan tidak relevan. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari dua narasumber yakni Istiana Hernawati selaku Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kebijakan Publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Vinolia Wakijo sebagai Direktur Yayasan Kebaya Yogyakarta.

PERDA 18/1954 tidak lagi relevan dengan masa sekarang sehingga dibutuhkan perubahan yang signifikan dari peraturan tersebut. Istiana Hernawati memaparkan kajian tentang larangan pelacuran di tempat umum serta memberikan beberapa rekomendasi terkait perubahan Perda 18/1954 ke depan. Sedangkan Vinolia Wakijo memaparkan materi mengenai kebijakan terkait pelacuran yang perlu berperspektifk hak asasi manusia serta pengalaman Yayasan Kebaya Yogyakarta dalam pembinaan terhadap masyarakat yang terkena HIV/AIDS.

Agenda diskusi antara narasumber dan peserta public hearing kemudian dibuka. Beberapa peserta menyampaikan respon dan rekomendasinya termasuk perwakilan dari LGS Fakultas Hukum UGM. Muhammad Ryandaru Danisworo, S.H., LL.M. bersama Maryamul Chumairo A.M., S.H. selaku peneliti LGS menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang dilakukan LGS, fenomena pelacuran merupakan hasil dari kesenjangan ekonomi ekstrim serta isu kesetaraan gender, sehingga perempuan yang terlibat dalam pelacuran dapat diposisikan sebagai korban. Perempuan yang terlibat dalam pelacuran juga mengalami viktimisasi berlapis karena posisinya yang termarjinalkan. Viktimisasi tersebut termasuk viktimisasi dari kejahatan seperti perdagangan orang dan kekekerasan dalam berbagai bentuk. Bahkan, ketika perempuan yang terlibat dalam pelacuran mencoba mendapatkan keadilan, kerap kali malah mendapatkan diskriminasi dari masyarakat dan juga penegak hukum. Menimbang permasalahan ini, LGS merekomendasikan pemerintah untuk melakukan kajian yang partisipatif, sensitif gender, and berperspektif hak asasi manusia. LGS juga menyampaikan beberapa model pengaturan fenomena pelacuran yang dapat dipertimbangkan oleh DPRD DIY, termasuk model yang merespon fenomena pelacuran dari akar permasalahannya. LGS menyampaikan kesiapan dan berkomitmen untuk membantu DPRD DIY untuk merespon fenomena pelacuran di Yogyakarta.

Penulis: Arimbi Fajari Furqon

TAGS :  

Latest News

Lilian G.F. Apituley Raih Gelar Doktor UGM, Kaji Revitalisasi Hukum Adat Tobelo dalam Penyelesaian Kasus KDRT

Lilian G.F Apituley, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Revitalisasi Nilai-Nilai Hukum Adat Tobelo Dalam Penyelesaian …

FH UGM Tingkatkan Literasi Hukum Narapidana Perempuan melalui Penyuluhan Hak Kerja dan Perizinan Usaha

Rabu (29/10/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta telah sukses …

FH UGM Luncurkan Policy Paper “Koperasi Desa Merah Putih”: Soroti Risiko Hukum dan Perluasan Tata Kelola yang Berhati-Hati

Selasa (28/10/2025) Departemen Hukum Adminsitrasi Negara FH UGM melakukan peluncuran Policy Paper berjudul “Koperasi Desa Merah Putih: Resiko Hukum dan Pencegahannya”, di Fakultas Hukum UGM. …

Scroll to Top