Pada tanggal 10 Maret 2020 telah diselenggarakan Kuliah Umum oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI di Gedung Auditorium Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada. Kuliah umum tersebut terselenggara atas kerja sama antara Direktorat Penelitian UGM, Fakultas Hukum UGM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Daerah Istimewa Yogyakarta. Tema kuliah umum adalah “Kekayaan Intelektual dan Pelindungan Inovasi”, dengan sub tema ”Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Sebagai Apresiasi Intelektual dan Strategi Komersial”. Kuliah umum tersebut dihadiri oleh hampir seribu peserta yang terdiri dari mahasiswa dan akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas terkait di lingkungan UGM maupun perguruan tinggi lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta peserta dari kalangan umum, seperti advokat dan staf Pemerintah Daerah.
Kegiatan kuliah umum tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual dan menumbuhkembangkan kreativitas serta inovasi di Perguruan tinggi. Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, ACCS., mengemukakan bahwa kegiatan inovasi melalui riset perguruan tinggi sangat penting dalam mendukung dihasilkannya pelindungan kekayaan intelektual, baik itu berupa paten, hak cipta, maupun kekayaan intelektual lainnya. Bila dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, paten yang dihasilkan oleh Indonesia sampai saat ini masih sangat rendah, oleh karena itu perlu didorong inovasi dari perguruan tinggi, baik mahasiswa maupun dosen untuk lebih giat berinvensi agar dapat menghasilkan paten. Inovasi tersebut tidak harus berupa invensi yang kompleks, tetapi dapat dimulai dari pengembangan terhadap hasil invensi yang sudah ada, yang memungkinkan untuk memperoleh paten sederhana. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, dukungan dari para pimpinan di perguruan tinggi baik itu Dekan sebagai pimpinan Fakultas, Direktur Penelitian yang membidangi riset, maupun Rektor sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi sangat diperlukan.
Kuliah umum yang dimoderatori oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. tersebut diakhiri pada jam 12.30. Selesai kuliah umum kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan bersama.