Penegakan Hukum Keluarga Islam atau biasa disebut Ahwal Al-Syakhsiyah di Indonesia dihadapkan dengan sejumlah dinamika dan pembaruan seiring dengan perkembangan zaman. Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI periode 2017-2024, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. mengatakan dinamika hukum keluarga islam juga bisa bervariasi antar negara tergantung pada interpretasi dan penerapan hukum islam masing-masing negara.
“Antara kita dengan Malaysia itu berbeda, penerapannya. Di sana kalua mau menceraikan istri harus ada uang tabungan,” jelas dia di Auditorium Fakultas Hukum UGM dalam Kuliah Umum Dinamika Penegakan Hukum Islam di Indonesia, Kamis (27/2/2025).
Sejumlah pembaruan dalam hukum keluarga islam tersebut diantaranya meliputi adanya pembaruan Kompilasi Hukum Islam, Peraturan/Surat Edaran MA, dan Putusan Pengadilan.
Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut menerangkan Mahkamah Agung memiliki peranan penting dalam proses pembaruan hukum Keluarga Islam.
Peran penting Mahkamah Agung dalam pembaruan hukum keluarga islam tersebut diwujudkan melalui kewenangan dan fungsi yang dimiliki, yaitu melalui putusan-putusan yang dikeluarkannya, dari Pengadilan di tingkat pertama sampai Kasasi, serta fungsi pengatur yang dimiliki Mahkamah Agung melalui instrumen PERMA dan SEMA.
Pembaruan hukum keluarga Islam juga dilakukan melalui rapat pleno. Sejak diselenggarakan pertama kalinya pada tahun 2012, telah banyak rumusan hasil pleno kamar agama telah ditetapkan melalui SEMA. Sekurang-kurangnya terdapat 25 isu utama yang telah dirumuskan melalui mekanisme hasil pleno kamar yang 14 isu di antaranya adalah terkait dengan hak-hak perempuan dan anak.
Beberapa isu tersebut, antara lain terkait eksekusi anak, perkawinan, pembatalan perkawinan, itsbat nikah, perceraian, perceraian PNS, dan TNI/POLRI, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madhiyah, pengesahan Anak, dan lainnya. Hal demikian, menunjukkan adanya peran Mahkamah Agung dalam merespon dinamika penegakan hukum keluarga Islam di Indonesia yang terus berkembang.
Fakultas Hukum UGM melalui Departemen Hukum Islam FH UGM terus berupaya untuk menyelenggarakan pendidikan hukum yang unggul dan pengembangan ilmu hukum secara berkelanjutan. Hal demikian juga sesuai dengan indikator ke-4 tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yaitu quality education.
Kuliah umum ini juga tidak hanya berfungsi sebagai platform pendidikan tetapi juga sebagai kolaborasi meningkatkan kerjasama antar instansi, khususnya antara Departemen Hukum Islam dengan Mahkamah Agung, dan lembaga-lembaga di bawahnya. Hal itu sejalan dengan poin ke-17 SDGs yakni membangun kemitraan untuk mencapai tujuan yang konkret dan lebih baik.