Kegiatan Pengabdian Masyarakat KMMIH UGM Bersama Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Bantul
Bantul – Acara diskusi bersama antara KMMIH UGM dengan PEKKA Bantul dihadiri oleh anggota serta masyarakat sekitar yang mana acara diskusi kali ini mengusung 3 tema utama yaitu Wanita yang Berani dan Mandiri; legalitas tanah; dan koperasi yang baik. Acara berlangsung di sekretariat PEKKA Bantul dengan menghadirkan 3 narasumber dari civitas FH UGM pada hari minggu (2/12/18).
Acara diskusi dibuka dengan tema pertama yaitu “Wanita yang Berani dan Mandiri” dengan narasumber ibu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., P.hD yang membawakan materi mengenai UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam menyampaikan materinya, ibu Sri Wiyanti menyampaikan pentingnya untuk memahami UU KDRT bagi para ibu rumah tangga dan juga andil masyarakat dalam mengenali tindakan atau tanda-tanda akan KDRT yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Karena selain dari faktor internal, faktor eksternal juga berpengaruh besar terhadap penegakan hukum dalam kasus KDRT yang mana warga sekitar dituntut untuk pro aktif bilamana menemukan adanya tindakan yang mengarah ke ranah KDRT agar tidak ragu untuk melaporkan perbuatan tersebut ke pihak ang berwenang.
Sementara dari narasumber lain, yakni Lembaga perlindungan anak & korban “Rifka Annisa” yang diwakili oleh Khoirun Ni’mah, M.A., yang menyampaikan mengenai sepak terjang mereka dalam memberikan perlindungan kepada anak maupun wanita korban KDRT dan juga menyampaikan mengenai pentingnya untuk meminta pendampingan dari lembaga perlindungan yang bergerak dalam bidang perlindungan anak maupun wanita apabila dirasa menjadi korban dari KDRT. Hal ini karena dengan meminta pendampingan kepada lembaga-lembaga tersebut, korban akan diberikan bantuan hukum serta support untuk menjalani kasus yang dialaminya.
Terdapat juga pembahasan mengenai “Koperasi yang Baik” dengan materi yang disampaikan oleh Uni Tsulasi Putri, S.H dimana narasumber memaparkan mengenai prinsip-prinsip koperasi yang baik beserta cara pengelolaan koperasi yang baik agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Selain itu juga terdapat pembahasan mengenai “Legalitas Tanah” yang materinya disampaikan oleh Rafael Edy Bosko, S.H., M.IL yang mana dalam pembahasannya mebahas mengenai pentingnya pencatatan tanah secara sah atau sertifikasi tanah sebagai bukti sah atas kepemilikan suatau tanah oleh masyarakat.
Tidak lupa juga dalam acara tersebut, Cerdas Dwi, S.H. selaku ketua acara menyampaikan mengenai harapannya dengan diadakannya acara diskusi bersama antara KMMIH UGM dengan PEKKA dapat memberikan wawasan hukum yang lebih luas terhadap ibu-ibu anggota PEKKA dan warga masyarakat dalam hal mengenai KDRT, legalitas tanah dan koperasi yang baik.