FH UGM Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama Islam dalam Membangun Integritas Profesi Hukum yang Berakhlakul Karimah

Department of Islamic Law Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Kuliah Umum bertemakan “Pendidikan Agama Islam dalam Pembentukan Karakter Profesi Hukum yang Berakhlakul Karimah” pada Jumat (24/10/2025). Kuliah Umum ini bertempat di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM dengan peserta mahasiswa yang menempuh mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI). Dalam Kuliah Umum ini, telah hadir dua narasumber yakni Prof. Dr. KH. Tulus Musthofa, Lc., M.A., Guru Besar UIN Sunan Kalijaga sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Daaru Hiraa Yogyakarta, dan Prof. Iwan Satriawan, S.H., M.C.L., Ph.D., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan akademisi. Ada pun turut hadir sebagai moderator, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., selaku Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM.

Kuliah umum diawali dengan sambutan dan pengantar dari perwakilan dosen pengampu mata kuliah PAI, yaitu Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn., yang menyampaikan bahwa kuliah umum ini diselenggarakan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa tentang pentingnya pendidikan agama Islam dalam membentuk karakter keilmuan dan profesionalitas hukum yang berlandaskan nilai-nilai Islam, moral, serta etika. Melalui kuliah umum ini, Departemen Hukum Islam FH UGM berharap mahasiswa mampu menginternalisasi nilai-nilai keislaman dalam praktik hukum, serta menjadikan PAI sebagai landasan fundamental pembentukan karakter untuk menjadi pengemban hukum yang berakhlakul karimah di masa depan.

Memasuki sesi perkuliahan,  Prof. Tulus Musthofa menegaskan bahwa PAI memiliki peran fundamental dalam membentuk karakter manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak. Dalam konteks profesi hukum, PAI tidak hanya menjadi mata pelajaran keagamaan, melainkan sumber nilai etika dan kompas moral dalam menjalankan tugas penegakan keadilan. Selain itu, juga disampaikan mengenai adanya tantangan moral dalam profesi hukum seperti pragmatisme dan korupsi moral, erosi integritas,dan krisis kejujuran maupun tanggung jawab.  Dalam kondisi demikian, maka pendidikan agama menjadi benteng spiritual agar para profesional hukum tetap memiliki moral courage dan ethical consistency. Lebih lanjut, Prof. Tulus mengingatkan bahwa perlu adanya implementasi nilai-nilai Akhlakul Karimah dalam menjalankan Profesi Hukum seperti nilai Al-‘Adl (Keadilan), Ash-Shidq (Kejujuran), Al-Amānah (Tanggung Jawab dan Kepercayaan), Al-Ihsān (Profesionalisme yang dilandasi spiritualitas), dan At-Tawāḍu‘ (Rendah hati). 

Sementara itu, Prof. Iwan Satriawan S.H., M.C.L., Ph.D.,  menyoroti pentingnya integritas sebagai bagian penting dari pendidikan hukum. Beliau menekankan bahwa kerusakan di masyarakat lebih sering disebabkan oleh ketiadaan integritas daripada kekurangan pengetahuan. Hal tersebut menyebabkan permasalahan diantaranya yaitu kehancuran kepercayaan dan hubungan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial, kekacauan dan disintegrasi sosial, serta kerusakan sistem dan institusi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan pendidikan hukum yang ideal dengan mengintegrasikan aspek spiritual, intelektual, dan moral. Hal ini sebagaimana pandangan Al-Ghazali, yakni pendidikan yang tidak sekadar mengisi pikiran dengan informasi, tetapi juga membuka pintu jiwa menuju pertumbuhan spiritual. Menurut Prof Iwan, pendidikan yang berhasil tidak hanya mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi memiliki kepribadian yang baik dan berakhlak mulia. Tanpa moralitas yang kuat, pengetahuan dan kecerdasan seseorang dapat digunakan dengan cara yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari isu penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, praktik hukum hingga tantangan etika di tengah dinamika profesi hukum modern. Antusiasme mahasiswa mencerminkan kesadaran bahwa nilai-nilai religius, moral, dan etika menjadi pondasi penting dalam perkembangan profesi hukum yang erat godaan kekuasaan dan kepentingan.

Penyelenggaraan kuliah umum ini sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum UGM dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Quality Education) melalui penguatan pendidikan karakter dan nilai keagamaan dalam pembelajaran hukum. Di saat yang sama, penguatan etika dan integritas profesi hukum yang menjadi fokus acara ini turut berkontribusi pada SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions), karena profesional hukum yang berakhlakul karimah akan menjadi pilar penting dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, bersih, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Melalui integrasi spiritualitas, moralitas, dan profesionalitas, kegiatan ini diharapkan dapat mencetak calon penegak hukum yang mampu menjaga nilai keadilan dan kemanusiaan dalam setiap praktiknya.

Penulis : Dita Elvia Kusuma Putri (Asisten Dosen Departemen Hukum Islam)

TAGS :  

Latest News

Komitmen terhadap SDGs, FH UGM dan IIGF Institute terbitkan Buku Refleksi Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama IIGF Institute, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, menerbitkan buku Dinamika Hukum dan Kelembagaan dalam Pembangunan Infrastruktur: Bunga Rampai …

Advancing The 2026 Agenda, UGM Faculty Of Law Holds Collaborative Meeting With The Yogyakarta High Prosecutor’s Office

Kamis (4/12/2025), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan rapat kolaborasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Rapat kolaborasi tersebut dilaksanakan …

ALSA LC UGM Gelar ALSA CLCC 2025 untuk Perkuat Advokasi Hak Kesehatan ODHA dan Lawan Stigma

Di tengah rutinitas akademik yang penuh dengan tugas, mahasiswa terkadang lupa bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang pasal-pasal dan ayat-ayat. Ia juga tentang manusia. Itulah …

Scroll to Top