Pada hari Selasa (27/5/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Hagotirto, Kec. Kokap, Kab. Kulon Progo, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi.
Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam serta Pajak UMKM” untuk memberikan wawasan hukum terkait pentingnya mengetahui hukum perkawinan dan kewarisan islam dalam perspektif hukum islam serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku usaha kecil mengenai kewajiban perpajakan, manfaat kepatuhan pajak, serta fasilitas dan insentif perpajakan yang tersedia bagi pelaku UMKM.Penyuluhan hukum ini memberikan edukasi kepada masyarakat dan perangkat kalurahan mengenai hukum perkawinan, kewarisan Islam, dan pajak UMKM. Hal ini secara langsung mendukung tujuan SDG 4 untuk menjamin pendidikan inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat, termasuk edukasi hukum bagi masyarakat desa.
Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan sambutan oleh Tukiyo selaku perwakilan Lurah Hargotirto kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama.
Acara dilanjutkan penyampaian materi penyuluhan hukum dibawakan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Hartini, S.H., M.Si. yang membawakan tema “Perkawinan dan Waris Islam” untuk memberikan wawasan hukum perkawinan dan kewarisan islam dalam perspektif hukum islam. Materi mengenai hukum perkawinan dan kewarisan Islam sangat erat kaitannya dengan isu-isu kesetaraan gender, seperti hak-hak perempuan dalam pernikahan, perceraian, dan warisan. Memberikan pemahaman hukum dalam konteks ini mendukung kesetaraan gender di ranah keluarga dan sosial. Hal ini sesuai dengan SDG poin ke 5 mengenai kesetaraan gender.

Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M.(Adv) yang membawakan tema “Pajak UMKM” bersama dengan Ibu Darmini Setio Purbo perwakilan dari Kanwil DJP DIY untuk memberikan wawasan terkait pemahaman para pelaku usaha kecil mengenai kewajiban perpajakan, manfaat kepatuhan pajak, serta fasilitas dan insentif perpajakan yang tersedia bagi pelaku UMKM.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Nurhadi, S.H., M.H. beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan.
The presentations were delivered interactively and engagingly, resulting in a productive discussion. The lecturers responded to participants' questions clearly and constructively. This legal outreach program is expected to contribute to achieving Goal 16 of the SDGs—promoting peace, justice, and strong institutions starting from the village level—as well as supporting Goal 17 by strengthening partnerships to achieve broader development goals.
Author: Sahl Radian Setyaki (PKBH)