Fakultas Hukum Bahas Kesejahteraan PRT Dalam Kuliah Umum

Kuliah umum berjudul judul “Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)” baru saja diselenggarakan pada Jumat (20/9/24). Kuliah umum ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia, yang telah berjuang lebih dari 19 tahun untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT). Maka dari itu, Ari Ujianto, S.H., M.Si. dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Jumiyem, S.H. dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Tunas Mulia Yogyakarta dihadirkan sebagai narasumber kuliah. Selain itu hadir pula Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si., sebagai moderator yang memandu jalannya pelaksanaan perkuliahan.

Kuliah umum ini terselenggara melalui kerja sama antara Departemen Hukum Pidana dengan Magister Ilmu Hukum. Diselenggarakannya kegiatan ini untuk menunjang perkuliahan sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini sejalan dengan SDG poin ke-4.

Kuliah diawali dengan penayangan film dokumenter “Mengejar Mbak Puan”. Film  ini mengisahkan tentang perjuangan para PRT di Indonesia untuk mendorong pengesahan RUU PPRT. Meski mendapat dukungan dari Presiden Jokowi, hingga kini RUU ini belum juga disahkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Film ini menggambarkan aksi-aksi harian yang dilakukan para PRT di depan Gedung DPR RI, termasuk aksi simbolis dan mogok makan untuk menuntut keadilan. Film yang disutradarai oleh Ani Ema Susanti dan Luviana ini dibuat untuk mengingatkan pentingnya perlindungan hak PRT.

Jumiyem menggarisbawahi bahwa PRT sering kali mendapatkan upah yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan sehingga berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. PRT juga tidak memiliki jaminan sosial, waktu istirahat, atau perlindungan hukum yang memadai, sehingga posisi mereka rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan​. Jumiyem juga menggarisbawahi pentingnya perubahan dalam penggunaan istilah seperti “pembantu” atau “asisten rumah tangga” yang dinilai merendahkan martabat PRT​

Ari Ujianto menekankan adanya ketidakadilan dalam relasi kerja antara majikan dan PRT yang menciptakan ketimpangan kekuasaan dan ekonomi. Ari Ujianto membahas diskriminasi yang sering dihadapi oleh PRT, mulai dari tidak diakuinya mereka sebagai pekerja formal hingga adanya kekerasan fisik, verbal, dan seksual.  Ari Ujianto menekankan perlunya negara mengesahkan RUU PPRT yang diharapkan bisa memberikan jaminan kerja yang lebih layak dan perlindungan yang lebih kuat bagi PRT. 

RUU PPRT, menurut para narasumber, akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi PRT, mengatur hak dan kewajiban antara PRT dan pemberi kerja, serta memastikan hubungan kerja yang adil dan manusiawi. Pengesahan RUU ini dianggap sebagai langkah penting dalam mencegah eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi terhadap PRT, serta memberikan kesejahteraan yang layak bagi mereka​.

Kuliah umum ini menggarisbawahi bahwa RUU PPRT bukan hanya penting untuk memberikan pengakuan yang layak bagi PRT, tetapi juga bagian penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil, sehat, dan inklusif bagi seluruh pekerja.

Kuliah diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta menanyakan tentang upaya untuk memperluas perlindungan PRT melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah, serta sejauh mana RUU PPRT dapat mengatasi masalah-masalah terkait diskriminasi dan ketidakadilan bagi PRT​. 

Penulis: Maria Melina Pentika (Part Timer MIH)

TAGS :  

Latest News

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Mahkamah KonstitusiYogyakarta, 31 …

Eksaminasi Publik Putusan MA soal Suku Awyu: Sorotan atas Keadilan Substantif, Hak Adat, dan Krisis Ekologis Papua

Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 K/TUN/LH/2024 atas Kasus …

Diskusi PANDEKHA FH UGM Soroti Urgensi Serikat Pekerja dalam Era Deregulasi

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik ke Ruang Akademik: …

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan …

Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 …

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik …

Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan …

Scroll to Top