Evi Purwanti, S.H., LL.M. berhasil mempertahankan desertasinya pada ujian terbuka promosi doktor, Jumat (3/6). Para penguji mengapresiasi topik yang diangkat menarik dan aktual. Hal ini dikarenakan Evi membahas penarikan garis batas laut antar negara yang sampai sekarang masih memiliki banyak masalah. Equitable principle menjadi bahasan utama dalam desertasinya yang berjudul “Equitable Principle dalam Penentuan Delimitasi Perbatasan Indonesia dengan Negara-Negara Lain di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen”.
Equitable principle penting untuk dikaji mengingat Pasal 74 ayat (1) terkait zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan Pasal 83 ayat (1) terkait landas kontinen dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menyebutkan bahwa penetapan garis batas ZEE dan landas kontinen antara negara yang pantainya berdampingan harus dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai equitable solution.
Sayangnya, dalam praktik masih banyak sengketa dalam hal penentuan batas ZEE dan landas kontinen. Menutut Evi, hal ini terjadi karena terdapat tiga masalah mendasar. Pertama, secara filosofis belum ada defisini yang valid yang menjabarkan apa itu equitable principle. Kedua, secara normatif belum ada patokan cara dalam menentukan delimitasi untuk mencapai equitable solution. Kemudian dari pada itu, tanpa definisi dan cara yang jelas, secara implementasinya negara-negara dalam melakukan negosiasi delimitasi sulit untuk mencapai equitable solution.
Dalam ujian terbuka tersebut, Evi menerangkan salah satu contoh sengketa batas laut yang belum selesai, yaitu kasus Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Sengketa berawal pada masuknya Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah teritorial Malaysia. Hal ini berimplikasi pada majunya delimitasi landas kontinen Malaysia yang akhirnya tumpang tindih dengan landas kontinen Indonesia.
Evi pun meraih gelar doktor dengan pradikat sangat memuaskan. Wanita yang bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak ini merupakan doktor ke-128 yang lulus di Fakultas Hukum UGM serta doktor yang ke-3189 dari UGM. (Lita)