Dosen Universitas Tanjungpura Raih Gelar Doktor Pasca Teliti Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas

img_4026

Nafsiatun S.H., M.Hum, berhasil mempertahankan disertasinya dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor yang dihelat Rabu (21/12) bertempat di Ruang 3.1.1 FH UGM. Disertasi Nafiatun berjudul “Model Penanganan Dampak Pertambangan Emas Terhadap Lingkungan dan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat”. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Marsudi Triadmodjo, S.H., LL.M.

Disertasi Nafsiatun membahas penyelesaian konflik akibat dampak pertambangan. Dalam latar belakangnya, Ia menuliskan bahwa selama ini kebijakan pemerintah dalam penetapan wilayah pertambangan seringkali mengabaikan rakyat. Seharusnya, rakyat yang terkena dampak negatif penetapan wilayah tambang diminta persetujuannya serta diberikan ganti rugi yang sebanding. “Masyarakat adat di sana telah memiliki kearifan lokal sendiri. Jika terjadi konflik diselesaikan dengan adat. Sehingga penyelesaiannya dapat membawa keadilan daripada melalui pengadilan,”terang Dosen Hukum Lingkungan Universitas Tanjungpura ini.

Ia menawarkan satu model penyelesaian baru bernama “Tripartit Komunikatif” antara pemerintah, masyarakat dan pengusaha pertambangan. Model ini menempatkan masyarakat dan pemerintah sejajar sehingga komunikasi dapat berjalan seimbang. Tripartit Komunikatif berbasis pada kearifan lokal. Ia menengarai konflik yang terjadi saat ini akibat perusahaan pertambangan mengabaikan karakteristik lokal. “Model yang sudah ada yakni Tripartit menjadikan masyarakat cenderung hanya menerima saja,” Nafsiatun menjelaskan.

Dekan FH UGM Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL., memimpin sidang sebagai Ketua  Penguji. Penguji lainnya adalah Dr. Supriyono, S.H., M.SI, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., Dr Djoko Sukisno, S.H., CN., Dr. Sutanto., S.H., M.Si., dan Prof. Dr. Ari Hermawan, S.H., M.Hum. Hadir pula pada kesempatan siang itu penguji tamu dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. I Gusti Ayu Ketut R. Yani., S.H., MM.

Nafsiatun mengharapkan agar model yang ia teliti bisa dijadikan acuan penyelesaian sengketa di kabupaten lain yang memiliki karakteristik hampir sama. Model ini akan ditawarkan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan perda. Kedepannya, pembentukan perda diharapkan mencantumkan nilai-nilai hukum adat.

Ketua Penguji menyatakan Nafsiatun lulus dengan predikat memuaskan. Predikat tersebut mengantarkannya menjadi doktor ke-146 yang lulus dari FH UGM. (Hanifah F)

TAGS :  

Latest News

Prodi Sarjana Ilmu Hukum Luluskan 99 Wisudawan, 2 Di Antaranya Raih Predikat Wisudawan Terbaik

Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan Periode I Tahun Akademik 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024). Adapun pelepasan wisudawan yang diselenggarakan di Auditorium Gedung B …

Mahasiswa Pascasarjana FH UGM Pererat Kekeluargaan Antar Prodi Melalui Lex Athletica Vol.1

Sabtu (26/10/2024), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan bangga mempersembahkan Lex Athletica Vol.1. Kegiatan ini merupakan sebuah ajang kompetisi olahraga yang bertujuan untuk …

Bahas Ketenagakerjaan, MIH Gelar Kuliah Tamu

Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kuliah tamu pada hari Jumat (15/11/2024), di Ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Kuliah tamu yang dilaksanakan …

Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan Periode I Tahun Akademik 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024). Adapun pelepasan wisudawan yang diselenggarakan di …

Sabtu (26/10/2024), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan bangga mempersembahkan Lex Athletica Vol.1. Kegiatan ini merupakan sebuah ajang kompetisi olahraga …

Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kuliah tamu pada hari Jumat (15/11/2024), di Ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Kuliah …

Senin (18/11/2024), Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (MKn FH UGM) kembali menghadirkan sebuah acara yang inspiratif melalui Guest Lecture bertajuk …

Scroll to Top