Dosen STIH Umel Mandiri Jayapura Raih Doktor Usai Kaji Pengaturan Penanganan Fakir Miskin di Papua

img_3710

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memajukan dan menyejahterakan rakyat Papua.

Undang-Undang ini mengandung beberapa kebijakan. Salah satunya ialah kebijakan fiscal dimana Provinsi Papua mendapatkan alokasi dana khusus. Namun,  banyak kalangan yang menilai pengelolaan dana otonomi khusus saat ini tidak tepat sasaran dan tidak ada transparansi. Sehingga, kebijakan tersebut tidak berdampak besar dalam penurunan tingkat kemiskinan. Hal inilah yang  melatar belakangi Edy Purwito mengangkat judul  “Pengaturan Penanganan Fakir Miskin Pada Era Otonomi Khusus di Provinsi Papua” pada disertasinya.

Pria yang pernah menjadi Ketua dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri Jayapura ini sukses mendapatkan gelar Doktor di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (19/11). Predikat memuaskan diperolehnya setelah melalui sesi tanya-jawab dalam Ujian Promosi Doktor di Ruang 311 FH UGM.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih dua  jam ini diketuai oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Sedangkan, anggota tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M. Si., Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA. (Dosen FISIPOL UGM), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum. (Dosen UII), Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M. Hum., Dr. Sulastriyono, S.H., M. Si., Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN. dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum selaku Ko-Promotor.

Dalam sesi tanya-jawab, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA. menanyakan kepada Promovendus mengenai inti permasalahan yang dikemukakan dari disertasi tersebut. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP UGM) ini bertanya, “Yang salah pengaturan atau implementasinya (Otonomi Khusus) ?”. Kemudian, Promovendus menjelaskan bahwa ada permasalahan dalam dua hal tersbut. Menurutnya, pemerintah kurang memahami apa saja yang seharusnya menjadi substansi dari otonomi khusus dan praktik dari kebijakan itu juga tidak dilaksanakan secara konsisten dan transparan. (Fitri Isni Ridha)

TAGS :  

Latest News

Prof. Mailinda Eka Yuniza Kukuhkan Diri sebagai Guru Besar FH UGM, Soroti Strategi Hukum Pensiun Dini PLTU dalam Transisi Energi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum di Balai Senat …

Delegasi UGM Raih Juara II Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair 2025

Fakultas Hukum UGM dengan diwakili oleh Maytri Gestart Ignatius dan Ganeshara Jilan Emeri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, berhasil meraih Juara II dalam Kompetisi  Legal Opinion …

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang IV 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Scroll to Top