Dosen STIH Umel Mandiri Jayapura Raih Doktor Usai Kaji Pengaturan Penanganan Fakir Miskin di Papua

img_3710

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memajukan dan menyejahterakan rakyat Papua.

Undang-Undang ini mengandung beberapa kebijakan. Salah satunya ialah kebijakan fiscal dimana Provinsi Papua mendapatkan alokasi dana khusus. Namun,  banyak kalangan yang menilai pengelolaan dana otonomi khusus saat ini tidak tepat sasaran dan tidak ada transparansi. Sehingga, kebijakan tersebut tidak berdampak besar dalam penurunan tingkat kemiskinan. Hal inilah yang  melatar belakangi Edy Purwito mengangkat judul  “Pengaturan Penanganan Fakir Miskin Pada Era Otonomi Khusus di Provinsi Papua” pada disertasinya.

Pria yang pernah menjadi Ketua dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri Jayapura ini sukses mendapatkan gelar Doktor di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (19/11). Predikat memuaskan diperolehnya setelah melalui sesi tanya-jawab dalam Ujian Promosi Doktor di Ruang 311 FH UGM.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih dua  jam ini diketuai oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Sedangkan, anggota tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M. Si., Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA. (Dosen FISIPOL UGM), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum. (Dosen UII), Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M. Hum., Dr. Sulastriyono, S.H., M. Si., Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN. dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum selaku Ko-Promotor.

Dalam sesi tanya-jawab, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA. menanyakan kepada Promovendus mengenai inti permasalahan yang dikemukakan dari disertasi tersebut. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP UGM) ini bertanya, “Yang salah pengaturan atau implementasinya (Otonomi Khusus) ?”. Kemudian, Promovendus menjelaskan bahwa ada permasalahan dalam dua hal tersbut. Menurutnya, pemerintah kurang memahami apa saja yang seharusnya menjadi substansi dari otonomi khusus dan praktik dari kebijakan itu juga tidak dilaksanakan secara konsisten dan transparan. (Fitri Isni Ridha)

TAGS :  

Latest News

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top