Dosen STIH Umel Mandiri Jayapura Raih Doktor Usai Kaji Pengaturan Penanganan Fakir Miskin di Papua

img_3710

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Pembentukan Undang-Undang tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memajukan dan menyejahterakan rakyat Papua.

Undang-Undang ini mengandung beberapa kebijakan. Salah satunya ialah kebijakan fiscal dimana Provinsi Papua mendapatkan alokasi dana khusus. Namun,  banyak kalangan yang menilai pengelolaan dana otonomi khusus saat ini tidak tepat sasaran dan tidak ada transparansi. Sehingga, kebijakan tersebut tidak berdampak besar dalam penurunan tingkat kemiskinan. Hal inilah yang  melatar belakangi Edy Purwito mengangkat judul  “Pengaturan Penanganan Fakir Miskin Pada Era Otonomi Khusus di Provinsi Papua” pada disertasinya.

Pria yang pernah menjadi Ketua dan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri Jayapura ini sukses mendapatkan gelar Doktor di Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (19/11). Predikat memuaskan diperolehnya setelah melalui sesi tanya-jawab dalam Ujian Promosi Doktor di Ruang 311 FH UGM.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih dua  jam ini diketuai oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. Sedangkan, anggota tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M. Si., Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA. (Dosen FISIPOL UGM), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum. (Dosen UII), Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M. Hum., Dr. Sulastriyono, S.H., M. Si., Dr. Djoko Sukisno, S.H., CN. dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum selaku Ko-Promotor.

Dalam sesi tanya-jawab, Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA. menanyakan kepada Promovendus mengenai inti permasalahan yang dikemukakan dari disertasi tersebut. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP UGM) ini bertanya, “Yang salah pengaturan atau implementasinya (Otonomi Khusus) ?”. Kemudian, Promovendus menjelaskan bahwa ada permasalahan dalam dua hal tersbut. Menurutnya, pemerintah kurang memahami apa saja yang seharusnya menjadi substansi dari otonomi khusus dan praktik dari kebijakan itu juga tidak dilaksanakan secara konsisten dan transparan. (Fitri Isni Ridha)

TAGS :  

Latest News

Prodi Sarjana Ilmu Hukum Luluskan 99 Wisudawan, 2 Di Antaranya Raih Predikat Wisudawan Terbaik

Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan Periode I Tahun Akademik 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024). Adapun pelepasan wisudawan yang diselenggarakan di Auditorium Gedung B …

Mahasiswa Pascasarjana FH UGM Pererat Kekeluargaan Antar Prodi Melalui Lex Athletica Vol.1

Sabtu (26/10/2024), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan bangga mempersembahkan Lex Athletica Vol.1. Kegiatan ini merupakan sebuah ajang kompetisi olahraga yang bertujuan untuk …

Bahas Ketenagakerjaan, MIH Gelar Kuliah Tamu

Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kuliah tamu pada hari Jumat (15/11/2024), di Ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Kuliah tamu yang dilaksanakan …

Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan Pelepasan Wisudawan Periode I Tahun Akademik 2024/2025 pada Kamis (21/11/2024). Adapun pelepasan wisudawan yang diselenggarakan di …

Sabtu (26/10/2024), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan bangga mempersembahkan Lex Athletica Vol.1. Kegiatan ini merupakan sebuah ajang kompetisi olahraga …

Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kuliah tamu pada hari Jumat (15/11/2024), di Ruang 3.1.1 Fakultas Hukum UGM. Kuliah …

Senin (18/11/2024), Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (MKn FH UGM) kembali menghadirkan sebuah acara yang inspiratif melalui Guest Lecture bertajuk …

Scroll to Top