Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), tampil sebagai narasumber dalam Forum Diskusi Denpasar 12 yang digelar oleh MPR RI. Dalam forum yang mengangkat tema “Tantangan Penegakan Hukum UU TPKS” ini, para pemangku kepentingan berdiskusi mengenai berbagai hambatan yang muncul pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Forum ini dilaksanakan pada Rabu (11/6/2025) melalui Teleconference Aplikasi Zoom.
Dalam paparannya, Sri Wiyanti menekankan pentingnya analisis yuridis yang kritis terhadap implementasi UU TPKS, termasuk kekosongan aturan pelaksana dan tantangan budaya patriarki di institusi penegak hukum. Menurutnya, tanpa regulasi turunan yang jelas dan dukungan komitmen aparat, keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual akan sulit diwujudkan.
Partisipasi FH UGM melalui dosen pidana seperti Sri Wiyanti menunjukkan komitmen kampus dalam mendorong sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berpihak pada korban. Hal ini sekaligus memperkuat peran universitas sebagai mitra strategis dalam menyumbangkan kajian akademis bagi perbaikan kebijakan publik di Indonesia.
Isu penegakan hukum terhadap kekerasan seksual ini juga berkaitan erat dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Upaya memperkuat implementasi UU TPKS mendukung SDG 5 (Kesetaraan Gender) dengan melindungi perempuan dari kekerasan berbasis gender, SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan) melalui perlindungan kelompok rentan, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan membangun sistem hukum yang inklusif, adil, dan efektif.
Melalui kiprah Sri Wiyanti Eddyono, FH UGM menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menghubungkan kajian hukum pidana dengan agenda keadilan sosial nasional dan pembangunan berkelanjutan global.