Dosen Hukum Lingkungan FH UGM bersama WALHI Jogja dan DLHK DIY Gelar Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Sungai dan Lingkungan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M., menyelenggarakan penyuluhan hukum melalui program talk show “Pro Justicia” di TVRI Yogyakarta dengan tema “Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perlindungan Sungai dan Lingkungan di Tengah Krisis Ekologis”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (12/10/2026) di Studio 1 TVRI Yogyakarta ini merupakan bagian dari program Hibah Penyuluhan Hukum Dosen Tahun 2026 FH UGM. Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak memahami pentingnya perlindungan sungai, pencegahan pencemaran, serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penyuluhan hukum ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan ekologis yang dihadapi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mulai dari pencemaran sungai, pengelolaan sampah, hingga kerusakan lingkungan yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Sungai Code, Winongo, Gajah Wong, dan Opak memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem sekaligus sumber kehidupan masyarakat. Namun, tekanan aktivitas manusia, pembuangan limbah rumah tangga, dan pengelolaan lingkungan yang belum optimal masih menjadi tantangan dalam menjaga kualitas sungai dan keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Dr. Totok  menyampaikan perspektif hukum lingkungan, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan lingkungan, regulasi perlindungan sungai, pertanggungjawaban hukum atas pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta penegakan hukum lingkungan. Perspektif ini menegaskan bahwa perlindungan sungai tidak hanya merupakan persoalan ekologis, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat dan pelaksanaan kewajiban hukum.

Narasumber kedua, Elki Setiyo Hadi selaku Deputi Eksternal WALHI Yogyakarta, membahas kondisi aktual sungai dan lingkungan di DIY dari perspektif masyarakat sipil. Pembahasan mencakup persoalan pencemaran dan kerusakan lingkungan, dampaknya terhadap kehidupan masyarakat, serta tantangan advokasi lingkungan. Peran organisasi masyarakat sipil menjadi penting dalam mendorong pengawasan publik, menyuarakan kepentingan masyarakat terdampak, dan memperkuat partisipasi warga dalam menjaga kelestarian sungai.

Sementara itu, Triening Ani Asmarawati, S.T., selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, memberikan perspektif pemerintah daerah mengenai pengendalian pencemaran dan perlindungan lingkungan. Pembahasan meliputi kebijakan pengawasan lingkungan, pengelolaan sampah, persoalan lingkungan di sekitar TPST Piyungan, serta ruang partisipasi masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Selain sesi pemaparan, kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada penonton yang hadir untuk berinteraksi langsung dengan para narasumber. Sesi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, memperoleh penjelasan mengenai persoalan hukum lingkungan, serta memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh saat menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Interaksi ini diharapkan dapat menjembatani pemahaman antara kerangka hukum, kebijakan pemerintah, dan persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Melalui dialog antara akademisi, masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan penonton, kegiatan ini menekankan bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Masyarakat tidak hanya perlu memahami larangan membuang limbah sembarangan atau melakukan aktivitas yang merusak ekosistem, tetapi juga perlu mengetahui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, serta bentuk partisipasi yang dapat dilakukan untuk mendorong penegakan hukum lingkungan.

Pemanfaatan media penyiaran melalui program “Pro Justicia” TVRI Yogyakarta diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang mudah dipahami dan relevan dengan persoalan sehari-hari. Melalui program hibah penyuluhan hukum ini, Dr. Totok Dwi Diantoro turut berkontribusi dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui pendidikan hukum yang mendorong peningkatan kesadaran, partisipasi publik, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup.

Kegiatan penyuluhan hukum ini turut mendukung pencapaian UN Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 6 (Air Bersih dan Sanitasi Layak) melalui peningkatan kesadaran mengenai perlindungan kualitas air dan sungai, SDG 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui edukasi pengelolaan sampah dan pencegahan pencemaran, SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) melalui penguatan kesadaran terhadap kerentanan ekologis, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui peningkatan literasi hukum, partisipasi masyarakat, dan penguatan penegakan hukum lingkungan. Sinergi antara pendidikan hukum, kebijakan pemerintah, dan keterlibatan masyarakat diharapkan dapat mendukung perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang.

Penulis: Aji Baskoro (asisten dosen penyuluhan hukum)

 

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top