Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Jadi Pemateri dalam Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia ke-9

Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia ke-9 baru saja dilangsungkan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (24/06/2024) hingga Selasa (25/06/2024) ini mengangkat tema “Hukum dan Ancaman Kematian Demokrasi”. Dalam konferensi ini, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M dari Departemen Hukum Islam mendapatkan kesempatan menjadi pemakalah sekaligus pemateri dalam salah satu panel konferensi.

Khotibul Umam dalam konferensi ini telah mempresentasikan makalah pada Panel 6 dengan Sub-Tema “Realitas dan Prospek Kesetaraan Gender dalam Perspektif Filsafat Hukum”. Dalam makalah dengan judul “Perspektif Mubadalah dalam Pembacaan Teks Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam guna Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender”, dipaparkan bahwa perspektif mubadalah terkait erat dengan kesetaraan dan keadilan sebagai diskursus perenial dalam filsafat hukum. Dikaitkan dengan “pembacaan” dan “kesetaraan dan keadilan gender”, maka analisis epistemologi dan aksiologi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang hukum perkawinan dan kewarisan Islam menjadi suatu keniscayaan. Pembacaan produk hukum perkawinan dan kewarisan Islam dalam perspektif mubadalah (Qira’ah Mubadalah) berupa UUP dan KHI, yakni dilakukan terhadap pasal-pasal dalam UUP dan KHI yang menunjukkan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan perkawinan dan hubungan kewarisan. Pembacaan secara literal bertendensi menghasilkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga perspektif mubadalah dengan unsur-unsur berupa kesalingan (reciprocity), kesamaan (equality), kerjasama (cooperation), dan kemitraan (partnership) dapat digunakan untuk memberikan tafsir segar yang sensistif gender, antara lain berkaitan dengan peminangan, poligami, usia perkawinan, wali dan saksi dalam perkawinan, mahar, kedudukan dan kewajiban suami-isteri, nusyuz, kedudukan anak luar kawin, kewajiban anak terhadap orang tua, waktu tunggu pasca perceraian, rujuk, serta bagian waris perempuan separoh laki-laki dan ahli waris di luar perkawinan.

Penulis: Khotibul Umam

TAGS :  

Latest News

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Praktik, FH UGM Laksanakan Program Magang Mahasiswa di Kejati DIY

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi melaksanakan kegiatan penerjunan mahasiswa magang di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Periode magang ini …

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Scroll to Top