Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Jadi Narasumber Penanggap dalam “Disdukcapil Kulon Progo Menyapa Masyarakat”

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyelenggarakan kegiatan “Dukcapil Menyapa Masyarakat”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (26/08/2024) ini mengangkat tema “Pencatatan Anak di Luar Kawin pada Dokumen Kependudukan”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Ada pun peserta kegiatan ini sejumlah 115 orang yang terdiri dari lurah se-Kabupaten Kulon Progo, Kepala KUA se-Kabupaten Kulon Progo, serta para pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Dalam kegiatan ini, dosen sekaligus Ketua Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Hartini, S.H., M.Si., mendapatkan kesempatan menjadi narasumber penanggap sekaligus turut memberikan jawaban dalam sesi diskusi.

Dr. Hartini mempresentasikan materi mengenai “Status Anak dalam Perkawinan dan Implikasinya pada Pencatatan Dokumen Kependudukan”. Paparan Dr. Hartini ini dimaksudkan untuk memperkaya perspektif teoretis akademis. Hal ini untuk melengkapi materi sebelumnya yang merupakan prerspektif praktis. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Ir. Aspiyah, M.Si., dengan judul “Pencatatan Anak di Luar Kawin pada Dokumen Kependudukan” dan Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Wates, Nanang Moh. Rofi’i Nurhidayat, S.Ag., tentang “Praktik Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penetapan Status Anak”. 

Tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Hartini ternyata dapat memantik diskusi menjadi lebih komprehensif dan mendalam. Sebab apa yang disampaikan mampu memperluas cakupan persoalan yang berkaitan dengan penerapan berbagai kewenangan pengadilan agama. Salah satu contohnya adalah mengenai pengakuan anak temuan melalui lembaga istilhaq yang merupakan salah satu kewenangan pengadilan agama. Namun, belum banyak dipraktikkan oleh masyarakat. Selain itu Dr. Hartini juga menyampaikan berbagai persoalan terkait pencatatan identitas kependudukan anak luar kawin berdasarkan penelitian-penelitian akademis. 

Kegiatan semacam ini, perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektoral yang semakin solid, untuk memecahkan persoalan pemenuhan hak sipil bagi anak khususnya yang lahir di luar perkawinan. Bagaimanapun kondisi kelahiran anak, maka mendasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), mereka tetap berhak mendapatkan pencatatan kependudukan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014).

Penulis: Mastri Imammusadin (Departemen Hukum Islam)

TAGS :  

Latest News

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Pada Kolegium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun 2025

Sabtu (27/12/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si. menjadi narasumber dalam kegiatan webinar Kolokium Hukum Islam Kontemplasi Akhir Tahun …

Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Praktik, FH UGM Laksanakan Program Magang Mahasiswa di Kejati DIY

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi melaksanakan kegiatan penerjunan mahasiswa magang di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Periode magang ini …

Policy Paper: Urgensi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pembiayaan Industri Kementerian Perindustrian

Tekanan perekonomian global, meningkatnya kompetisi perdagangan internasional, serta masuknya produk impor berharga murah telah menurunkan daya saing industri dalam negeri, khususnya industri padat karya. Kondisi …

Scroll to Top