Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H., telah melaksanakan ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan penelitian berjudul “Proses Pembuatan Norma Hukum Adat Larangan Menambang Marmer dan Pembatasan Pengambilan Akar Angin (Usnea Barbata) di Masyarakat Hukum Adat Mollo, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur” pada Rabu (17/07). Pada promosi doktor ini, bertindak sebagai Ketua Penguji yaitu Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., sebagai Promotor yaitu Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si, sebagai Ko-Promotor yaitu Dr. Rikardo Simarmata, S.H. dan Anggota Penguji yang terdiri dari Andy Omara, S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D., Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si., Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M., Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A. (FH UI).
Dalam ujian terbuka tersebut, Sartika menjelaskan alasan mengapa melakukan penelitian pembuatan norma hukum adat di Masyarakat Hukum Adat Mollo. Sebelumnya, Sartika telah melakukan dua penelitian dan menemukan fenomena menarik pada Masyarakat Hukum Adat Mollo yaitu munculnya hukum adat baru mengenai larangan penambangan marmer di tahun 2000 dan pembatasan pengambilan akar angin di tahun 2019. Sehubungan dengan novelti dari disertasi yang disusun, Sartika menyatakan bahwa hukum adat timbul dari proses kebiasaan berulang, namun terdapat perbedaan dimana pada pembentukan kedua norma hukum ini bersumber dari penalaran secara aktif dari fungsionaris adat yang pada waktu itu belum ada ketentuan mengenai penambangan marmer dan pengambilan akar angin.
Dalam sidang terbuka kali ini, Sartika berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dengan memuaskan dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Dengan ini diberitahukan bahwa Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H. adalah Doktor ke-271 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan merupakan Doktor ke-6220 yang lulus dari Universitas Gadjah Mada.
Penulis: Aulianisa Azza Camelia