Dorong Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu Bersih, PANDEKHA Gelar Penyuluhan Hukum di Sleman

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum UGM (PANDEKHA) bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngemplak sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan tema “Membangun Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu Bersih dan Demokratis” di Waroeng Bejo, Sleman, Jumat (27/9/2024). Acara ini dihadiri oleh perwakilan tokoh agama, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta masyarakat sekitar. Tujuan utama dari kegiatan ini mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang.

Dalam penyuluhan tersebut, Panwascam Ngemplak menekankan pentingnya peran tokoh agama sebagai pemersatu di tengah perbedaan pilihan politik serta sebagai penggerak utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan demokratis. 

“Tokoh agama sangat penting dan memiliki peran sentral, karena mereka mudah mengajak masyarakat untuk melakukan kebaikan,” ujar perwakilan Panwascam. Ia berharap para tokoh agama dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu agar proses demokrasi di Pilkada Sleman 2024 berjalan sesuai prinsip-prinsip yang transparan dan akuntabel.

Azmi, perwakilan dari PANDEKHA, dalam paparannya menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan kunci untuk menjaga integritas demokrasi. Ia menyoroti bahwa lemahnya kontrol masyarakat menjadi salah satu penyebab turunnya kualitas demokrasi di Indonesia. “Demokrasi adalah milik rakyat. Namun, ketika masyarakat tidak mengawasi, maka demokrasi bisa menjadi apa yang disebut managed democracy, di mana proses pemilihan dikendalikan oleh kekuasaan,” jelas Azmi. 

Selain itu, Azmi juga mengangkat isu politik uang yang sering terjadi di berbagai daerah, yang menurutnya, tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas serta meningkatkan korupsi.

Isu utama yang diangkat dalam penyuluhan ini adalah praktik politik uang yang dinilai merusak sendi-sendi demokrasi. Masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa pemberian dalam bentuk barang maupun janji politik juga merupakan bagian dari politik uang yang dilarang oleh Undang-Undang Pilkada. Hal ini ditekankan oleh PANDEKHA yang mengutip Pasal 73 UU Pilkada dan Pasal 187A yang menjelaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dijatuhi pidana.

Sebagai tindak lanjut dari penyuluhan ini, Panwascam Ngemplak menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan kerawanan di wilayah kerja, termasuk di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.  “Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan di tingkat akar rumput berjalan dengan baik. Selain itu, kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan,” tegas perwakilan Panwascam.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari para peserta yang mengungkapkan keprihatinan mereka terkait lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemilu. Salah satu peserta dari FKUB menyoroti bahwa tantangan utama dalam mengawasi praktik politik uang adalah sulitnya mengumpulkan bukti bagi masyarakat awam. “Dalam hal pelaporan, sering kali masyarakat tidak tahu harus melaporkan ke mana atau tidak memiliki bukti yang cukup. Ini menjadi kendala utama dalam memerangi politik uang,” ungkap Sukirno, salah satu anggota FKUB.

Sebagai respons, PANDEKHA menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat agar lebih memahami hak-hak mereka serta prosedur dalam melaporkan pelanggaran pemilu. “Kami mendorong peran universitas dalam melakukan pendidikan hukum yang inklusif dan membangun desa-desa anti politik uang. Ini akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan pemilu dari akar rumput,” jelas Azmi.

Penyuluhan hukum ini sejalan dengan tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs), terutama poin ke-16 mengenai Peace, Justice, and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Lembaga yang Tangguh). 

Melalui kegiatan ini, PANDEKHA berharap dapat mendorong terciptanya pemilu yang lebih bersih dan demokrasi yang lebih sehat di masa depan. Dengan memperkuat pengawasan partisipatif dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, harapan untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil semakin nyata.


Penulis: Garuda Era Ruhpinesthi (PANDEKHA)
Editor: PR

TAGS :  

Latest News

Kanwil Kemenkumham DIY Gandeng FH UGM Sosialisasikan KUHP Baru kepada Perangkat Pemerintah Daerah

Selasa (12/8/2025), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum …

Delegasi BLC FH UGM Raih Juara 3 Kompetisi Mediasi Nasional LAPS SJK Law Fair 2025

Tim delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang diampu oleh Business Law Community (BLC) berhasil meraih Juara 3 dalam Kompetisi Mediasi tingkat nasional yang diselenggarakan …

Delegasi ALSA LC UGM Raih Juara 2 dan Best Document di Kompetisi Mediasi Nasional LAPS SJK Law Fair 2025

Kompetisi mediasi tingkat nasional merupakan bagian dari rangkaian LAPS SJK Law Fair (LLF) 2025 yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS …

Scroll to Top