Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kuliah tamu pada Kamis (22/9). Kuliah tamu yang diikuti oleh 203 mahasiswa sarjana maupun pascasarjana ini dilaksanakan di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum.
Kuliah tamu kali mengambil tema “Hukum Internasional dalam Teori dan Praktik” dan menghadirkan L. Amrih Jinangkung, S.H., LL. M. sebagai pembicara. Amrih Jinangkung sendiri merupakah alumni Fakultas Hukum UGM yang melanjutkan studi di Cornell Law School, Amerika Serikat. Beliau mengawali karirnya di Kemenlu RI sejak 1993 hingga akhirnya dilantik menjadi Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional di Kemenlu RI pada April 2022.
Amrih Jinangkung memulai sesi kuliah tamunya dengan sebuah pertanyaan, “Hukum internasional. Apakah dia hukum? Kalau dia hukum, apakah dia internasional?” Pertanyaan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Pasalnya beberapa mahasiswa setuju bahwa hukum internasional tidak dapat dikategorikan sebagai hukum, sementara sebagian mahasiswa percaya bahwa hukum internasional tetaplah sebuah hukum.
Amrih Jinangkung kemudian melanjutkan perkuliahan dengan memberikan beberapa studi kasus terkait peristiwa-peristiwa dunia yang melanggar hukum internasional. Salah satunya ialah ketika Indonesia melanggar hukum internasional terkait batas wilayah perairan territorial. Menurut hukum internasional yang berlaku, batas teritorial negara hanya sejauh 3 mil dari titik lepas pantai. Namun, para ahli hukum Indonesia pasca kemerdekaan berhasil memperjuangkan kedaulatan negara melalui Deklarasi Djuanda. Dalam deklarasi tersebut Indonesia menyatakan kedaulatan atas laut di perairan nusantara dan batas teritorial laut sejauh 12 mil dari titik terluar pulau.
Melalui studi kasus yang dipaparkan, Amrih Jinangkung mengajak para mahasiswa untuk mengkritisi sifat-sifat hukum internasional. Hingga akhir perkuliahan, para mahasiswa masih terbagi antara hukum internasional sebagai hukum dan bukan hukum. Amrih Jinangkung pun berharap para mahasiswa dapat semakin memahami mengenai hukum internasional yang sesungguhnya, kemudian mengakhiri perkuliahan secara terbuka.